Kota

Ambon PPKM Level 1, Instruksi Wali Kota Semua Kegiatan Terapkan Prokes Ketat

ZonaInfo.id, Ambon – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 berlaku di Kota Ambon. Semua kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat (Prokes).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota (Inwali) Ambon Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 yang berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

“Instruksi dikeluarkan sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” jelas Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Kamis (8/12/2022) di Balai Kota.

Wattimena melanjutkan, dalam perpanjangan PPKM Level 1 semua kegiatan, baik itu pendidikan, perkantoran, sektor esensial, ekonomi, makan/minum di tempat umum, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan masih diizinkan beroperasi namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Demikian juga dengan kegiatan ibadah, seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, olahraga, hajatan masyarakat dan resepsi, rapat  dan seminar, karaoke dan hiburan malam, area bermain anak, serta transportasi umum,” jelasnya lagi.

Terkait pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) Wattimena mengatakan, untuk PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sedangkan PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

PPDN dengan persyaratan di atas, kata Wattimena tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” terangnya. (ZI-10)