Parlementaria Maluku

Penanganan Laka Lantas di STAIN Ambon Jalan Tempat, Komisi I Minta Polisi Profesional

ZonaInfo.id, Ambon – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra meminta pihak kepolisian profesional dan memberikan kepastikan hukum terhadap kasus laka lantas yang menewaskan Faris Rumanama.

Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang merenggut nyawa Faris terjadi pada 4 September 2022 di Jl. STAIN Desa Batu Merah, Kota Ambon. Namun penanganan kasusnya berjalan di tempat alias lambat.

Usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Kapolresta Pulau Ambon, kuasa hukum, Kasat Lantas Polresta dan pihak keluarga korban, Selasa (6/12/2022) di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rumra mengatakan pasca terjadi laka lantas hingga saat ini sudah kurang lebih 99 hari belum juga ada kepastian hukum.

“Apakah betul tabrak lari atau apa, sehingga  keluarga korban merasa bahwa selama ini bagian lantas dan penyidik lambat,” tandasnya.

Rumra mengatakan tidak bisa dibiarkan orang meninggal seperti itu tanpa proses hukum terhadap pelaku.

“Kucing atau ayam mati pasti kita tahu penyebabnya, apalagi manusia. Ini supaya ada efek jera, jangan hanya menabrak tanpa ada hukum,” ujarnya.

Rumra mengatakan DPRD menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian secara profesional.

“Nantinya ada keterangan tambahan terkait dengan persoalan berupa rekaman. Kalau ada saksi kunci yang tadi mereka sampaikan besok itu kita sampaikan, mudah-mudahan di kepolisian sudah ada rekamannnya supaya menjadi bukti tambahan informasi,” tandasnya. (ZI-10)