Ragam

Gerakan Save Alifuru Bati Laporkan PT Balam Energy Limited dan BGP ke Komnas HAM

ZonaInfo.id, Jakarta – Gerakan Save Alifuru Bati melaporkan PT. Balam Energy Limited dan PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP) ke Komnas HAM RI.

Gerakan Save Alifuru Bati didampingi Jaringan Avokasi Tambang Nasional (Jatam), Wiwiniarmy Andy. L.

Gerakan Save Alifuru Bati melaporkan PT BGD dan Balam Energy selaku vendor kontraktor atas dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Bati, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Komisioner Komnas HAM yang hadir saat audiensi, Selasa (15/11/2022) tersebut yaitu Prabianto Mukti Wibowo selaku Komisioner Mediasi, Hari Kurniawan selaku Komisioner Pengaduan dan Uli Parulian Sihombing selaku Komisioner Penegakan.

Dalam pertemuan itu,  Gerakan Save Bati, Yani Buofakar selaku Koordinator Gerakan Save Alifuru Bati menyampaikan eksistensi PT. Balam Energy Limited telah melanggar hal-hal prinsip masyarakat adat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

Menurut Yani, sejak Balam Energy Limited masuk di area petuanan masyarakat Adat Bati tidak pernah ada komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Sosialisasi yang dilakukan perusahaan hanya satu kali pada 13 Juni 2022 dengan kepala-kepala dusun se-Kecamatan Kian Darat, namun tidak termasuk Kepala Dusun Bati Tabalian dan Kepala Dusun Bati Kelusi (Penjaga Negeri Pertama suku Alifuru Bati).

Mirisnya lagi pihak perusahaan tidak menyampaikan secara komperhensip hal-hal prinsip yang dapat dipahami secara filosofis, yuridis dan sosiologis serta bagaimana dampak lingkungan kepada masyarakat.

Lebih mencurigakan pada tanggal yang sama pihak perusahaan secara langsung membicarakan  rencana kontrak rumah untuk dijadikan base camp dan melakukan peninjauan fisik dan tindakan semik seperti pengeboran di tiga titik lokasi gunung Bati tanpa memberikan waktu untuk masyarakat berdiskusi.

Sarajudin Rumadedey kepada Komnas HAM juga memberikan keterangan kegiatan pengeboran di line 115 berada dekat dengan masjid dan kurang lebih 6 meter dekat dengan gunung batu keramat serta situs-situs sejarah tempat kampung pertama atau tempat kejadian masyarakat adat Bati berasal.

“Lebih mirisnya dekat dengan beberapa pusaran leluhur masyarakat adat Bati dan juga dekat dengan pemukiman masyarakat sehingga ada dugaan bahwa perusahaan sengaja menyingkirkan masyarakat dari tempat tinggalnya,” Sarajudin.

Ia menjelaskan gunung batu ini juga merupakan tempat tinggal leluhur orang Bati yang kaya akan nilai-nilai adat dan sejarah peradaban orang Bati.

Dikhawatirkan kegiatan semik ini dengan teknik pengeboran kurang lebih 28 meter dalam perut bumi  yang bentuknya seperti bom atau granat yang terdapat kandungan zat kimia beracun dapat membuat struktur tanah berubah, sehingga berdampak terhadap kesuburan tanaman yang sekaligus juga berdampak pada  eksitensi gunung Bati yang sangat dijunjung tinggi  kesakralannya.

“Jika perusahaan melakukan eksploitasi dengan jarak radius 6 meter maka masyarakat harus disingkirkan dari lokasi tempat tinggalnya serta perusahaan akan mengkapling wilayah-wilayah kerja sehingga sudah pasti masyarakat ada Bati akan disingkirkan dari hutan dan tanah petuananya yang telah ada sejak dahulu. Hutan tersebut juga tempat mata pencaharian masyarakat adat dan di hutan itu juga hidup binatang-binatang endemik seperti burung kaka tua dan lain-lain,” tambahnya.

Rekannya, Raicard Armando Pentury mengungkapkan di hutan Bati terdapat sungai besar yang menjadi sumber air bersih untuk dikomsumsi oleh masyarakat adat Bati yang bukan saja hidup di wilayah pegunungan, tetapi juga di wilayah adat pesisisir Bati.

“Operasi minyak bumi mentah ini akan mencemari sungai tersebut,” tandasnya.

Operasi semik pun melewati wilayah perkebunan masyarakat setempat yang didalamnya terdapat tanaman yang setiap tahunnya memenuhi kebutuhan ekonomi mereka berupa Cengkih, Pala, Kopi, Kakao, dan tanaman lainnya.

“Suatu saat dapat merusak kesuburan dan berujung pada mortalitas tanaman tersebut,” ujarnya.

Pentury menjelaskan pada 26 Juli 2022 masyarakat adat Bati sepakat melakukan sasi adat. Tetapi sasi adat tersebut justru dibongkar secara brutal.

“Palangnya dipotong dan berangnya dibuang ke tanah sebanyak 5 kali,” tandasnya.

Padahal bagi orang Maluku tak terkecuali Suku Alifuru Bati, kata Pentury sasi merupakan tanda larangan secara adat yang sangat dijujung tinggi nilai kesakralannya dan dipercayai oleh masyarakat adat Bati sampai sekarang.

Dikatakan meskipun sampai hari ini perusahaan telah menghentikan aktifitas untuk sementara waktu, tetapi masyarakat saat ini sedang hidup ditengah ketidakpastian hukum dan juga merasa terancam akibat alat peledak (dinamit) di dalam tanah yang siap diledakkan yang areanya adalah tempat aktivitas masyarakat untuk berkebun, bertani dan berburu.

“Mereka juga merasa terintimidasi akibat belum ada kepastian hukum berupa surat keputusan pencabutan izin oleh pihak yang berwenang,” tandasnya.

Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara, Almuhasyir A. Idrus mengatakan narasi kesejateraan adalah bentuk klise perusahaan yang sering digunakan oleh perusahaan di Maluku Utara sehingga dampaknya adalah kerusakan lingkungan.

“Hal ini harus dikaji dan dipertegas agar kasus-kasus kerusakan lingkungan akibat perusahaan tambang di Maluku Utara ini juga tidak terjadi di Bati,” ujarnya.

Ketua Ikatan Mahasiswa Jargaria Kabupaten Aru, Yefta Gaiteborbir juga menyinggung pengalaman buruk dua perusahaan minyak yang beroperasi di SBT tapi tidak membawa dampak nyata bagi masyarakat.

“Sudah hampir dua abad perusahaan minyak PT. Citic dan PT. Kalrez beroperasi di Bula tidak mempunyai dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Maluku terkhusunya di Kabupaten Seram Bagian Timur,” tandasnya.

Ini terbukti SBT termasuk dalam Penetapan Daerah 3T. Tertinggal menurut Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024, dan lebih mirisnya menyumbang kemiskinan ekstrem dan stunting terbesar untuk Maluku.

“Menurut data statistic Persentase Penduduk Miskin (P0) Menurut Kabupaten/Kota (Persen), 2020-2021 Kabupaten Seram Bagian Timur berjumlah 23,04 di tahun 2020 dan 23,25 di tahun 2021,” beber Yefta.

Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan, Jaringan Afokasi Tambang Nasional melalui Wiwiniarmy Andy L menduga adanya dugaan pelanggaran Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Konstitusi UUD NRI 1945 pada Pasal 28D ayat (1) Menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Bahkan, jika ditelisik lebih dalam terlah terjadi pelanggaran atas hak atas informasi atau kejahatan informasi Pasal 28F menyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolahdan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Fakta di atas juga menunjukan telah terjadinya dugaan pelanggaran terhadap Hak dan perlakuan tidak hormat pada kesatuan masyrakat adat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Konstitusi UUD NRI 1945 pada Pasal 18 B ayat (2) Menyatakan “Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Selain itu fakta di atas juga menunjukan telah terjadinya dugaan pelanggaran terhadap Hak atas agama, pekerjaan dan tempat tinggal.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Konstitusi UUD NRI 1945 pada Pasal 28 E ayat (1) Menyatakan: “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Gerakan Save Alifuru Bati menilai PT BGD dan Balam Energy Limited telah melanggar ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Karena itu Gerakan Save Bati Se-Jabodetabek meminta Komnas HAM RI dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang tertuang dalam laporan tersebut.

Kemudian menerbitkan rekomendasi atas kasus dugaan pelanggaran HAM kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, Hari Kurniawan berjanji pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini. (ZI-14)