Kota

Puluhan Pasutri di Ambon Ikut Sidang Isbat Nikah Massal

ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak 51 pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Ambon mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Ambon.

Puluhan pasutri tersebut berasal dari tiga kecamatan yakni Teluk Ambon, Baguala, dan Sirimau.

Sidang Isbat Nikah Massal berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama, Jl. Jenderal Sudirman Tantui, Kamis (27/10/2022).

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Pengadilan Agama Kelas IA dan Kementerian Agama terkait dengan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan apa yang dilakukan saat ini merupakan bentuk pelayanan dan memastikan kesejahteraan masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang kita buat untuk membela kepentingan, membantu masyarakat yang kurang beruntung sebenarnya,” ungkapnya.

Wattimena mengatakan dengan adanya kegiatan seperti ini dapat membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperbaiki data kependudukan masyarakat Kota Ambon. Sebab sampai dengan saat ini Adminduk menjadi permasalahan di Pemerintah Kota Ambon.

“Salah satu masalah kita yaitu, belum semua orang yang tinggal di Kota Ambon, mau mengurus dokumen kependudukannya. Karena itu terjadi perbedaan data dengan instansi,” bebernya.

Oleh sebab itu, dirinya akan terus berupaya agar kegiatan ini terus berjalan agar mempermudah Pemkot Ambon mendata warganya.

Wattimena berjanji selama tiga tahun pelaksanaan MoU akan menyelesaikan permasalahan status perkawinan masyarakat.

“Saya pastikan ini bukan yang terakhir, kita akan terus lakukan sampai selesai tanggung jawab kita. Saya juga meminta ke seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon sampai ketingkat RT/RW agar mendata warganya agar dapat diketahui siapa saja yang menikah namun belum sah secara hukum sehingga dapat diambil langkah seperti ini, yang tentunya sangat bermanfaat bagi kita semua,” tandasnya.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Kota Ambon, Fahrurozi Hassanusi berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga status hukum dari para pasutri bisa jelas, dan apa yang menjadi hak mereka terkait dengan kelengkapan Adminduk dapat diselesaikan oleh Pemkot Ambon.

“Kami harapkan kegiatan disaat ini dapat diselesaikan dengan baik dan status hukum dari ke-51 pasutri ini jelas sah secara hukum dan seluruh hak kependudukan dalam bentuk kartu keluarga maupun kartu tanda pengenal dapat diperoleh,” ujarnya. (ZI-10)