
Cabuli Anak 4 Tahun di Ambon, RK Mendekam di Penjara
ZonaInfo.id, Ambon – Seorang pria berinisial RK alias B (35 thn) kini mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli anak berusia empat tahun.
Pelaku mencabuli korban yang berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu pada Selasa 13 September 2022 lalu.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan pelaku RK sudah ditangkap dan menjalani proses hukum.
Moyo menjelaskan perbuatan bejat pelaku terungkap berawal dari saksi L (nenek korban) mengambil makanan dan duduk bersama korban dan adiknya di lantai.
Saat L sedang menyuapi korban, tiba-tiba korban mengeluh rasa sakit di bagian alat vitalnya.
“Tiba-tiba korban mengeluhkan sakit, sambil korban memegang kemaluannya dan menggerakkan badannya ke arah kiri dan kanan seperti orang kesakitan,” ungkap Moyo, Rabu (19/10/2022).
Nenek korban bertanya kepada korban mengapa sakit. Ia lalu menjawab, sakit nenek mungkin semut masuk.
Nenek yang mendengar apa yang disampaikan korban tidak terlalu menghiraukan karena berpikir hanya semut yang masuk sesuai apa yang korban utarakan.
Setelah itu nenek korban kembali menyuapi korban. Tiba-tiba korban kembali mengeluh sakit, sambil memegang dan mengelus-elus kemaluannya.
Melihat korban terus mengeluh sakit, nenek dan bibi korban langsung membawa korban ke dokter klinik untuk pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan dokter, tampak luka lecet kemerahan pada kemaluan korban.
Korban lalu menceritakan perbuatan bejat pelaku RK kepada nenek dan bibi korban.
Nenek korban kemudian mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melaporkan pelaku.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ZI-10)