
Iming-iming Beri Nilai Tinggi, Kepsek SD di Buru Selatan Setubuhi Muridnya
ZonaInfo.id, Ambon – Polres Buru Selatan meringkus seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Namrole yang menyetubuhi muridnya dengan iming-iming memberikan nilai tinggi.
Sang Kepala Sekolah (Kepsek) menyetubui korban yang masih berusia 13 tahun itu berulang kali.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar menjelaskan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan orang tua korban pada Sabtu (8/10/2022).
Kasus ini berawal ketika pelaku menghubungi korban yang duduk di bangku kelas IV melalui pesan aplikasi messenger untuk datang ke rumah dinas pelaku.
Korban menuruti perintah pelaku. Setelah tiba pelaku membawa korban ke kamar. Lelaki 35 tahun ini membujuk rayu korban dengan iming-iming memberikan nilai tinggi.
Korban tak bisa berbuat apa-apa. Pelaku lalu menyetubuhinya.
“Tiba di rumah terlapor korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar. Usai menyetubuhi korban terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya,” kata Gumilar, Senin (10/10/2022).
Perbuatan bejat pelaku tak hanya sampai di situ. Ia kerap menyetubuhi korban di rumah pelaku, rumah JN dan JH.
Tercatat kurang lebih 5 kali pelaku menyetubuhi korban sejak bulan September – Oktober 2022.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban yaitu apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi apabila korban mau untuk berhubungan badan dengan pelaku,” ungkap Gumilar.
Kekerasan seksual kepada anak itu terungkap setelah korban memberitahukan ibunya YH. Peristiwa itu lalu diceritakan ibu kandung korban kepada warga sekitar tempat tinggal mereka.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Buru Selatan. Dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan,” ujar Gumilar.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Gumilar mengatakan, kasus pencabulan/persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur merupakan kasus menonjol di wilayah hukum Polres Buru Selatan.
Lanjut Gumilar, selama belum terbentuknya Polres Buru Selatan kasus-kasus tersebut kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban. Sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung, dan kasus serupa ini kerap terjadi.
Gumilar menandaskan Polres Buru Selatan akan melakukan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. Tindak pidana yang menimpa anak di bawah umur atau perempuan tidak akan diselesaikan secara adat.
“Kami juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih kurang paham terhadap hukum terkait dampak kejahatan anak di bawah umur dan perempuan serta tindak pidana lainnya,” tandasnya. (ZI-10)