Lintas Daerah

Undang KPK ke Buru Lewat Facebook, Penjabat Bupati Akan Evaluasi Kabag Ekbang

ZonaInfo.id, Namlea – Gara-gara latah “bernyanyi” di media sosial facebook untuk mengundang KPK datang ke Kabupaten Buru, Kabag Ekbang dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru, Helmi Tiakoly kini terancam diberi sanksi.

Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy kepada awak media di Resort Pantai Jikumerasa, Selasa (4/10/2022), menjelaskan, kicauan Kabag Ekbang Helmi Tiakoly di Facebook itu, kini sudah dalam proses.

Ia menegaskan ASN itu ada kode etiknya, ada sumpah dan janji seorang ASN, dan penegakan hukum terhadap ASN siapapun yang melakukan pelanggaran akan tetap dilakukan.

“Jadi, kode etik ASN akan ditegakkan dan menjadi tanggung jawab siapapun yang melakukan aksi-aksi demikian di luar kontrol kami,” tegas Djalaluddin.

Djalaluddin mengaku, sudah menginstruksikan dalam pertemuan resmi, dalam rapat evaluasi setiap minggu terkait dengan kinerja ASN di Kabupaten Buru. “Jadi ASN yang bersangkutan tetap akan dievaluasi,” ujarnya.

Djalaludin menegaskan lagi, setelah dievaluasi dan Helmi Tiakoly terbukti melanggar kode etik, maka akan diambil tindakan sesuai dengan kadar perbuatannya.

Sebagaimana ramai diberitakan, Helmi Tiakoly, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk datang ke Pemerintah Kabupaten Buru.

Pada video yang diunggah dalam akun media sosialnya yang diberi caption “Insya Allah Membawa Perubahan Bagi Negeri Bupolo Tercinta”, Helmi memohon dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk memerintahkan tim KPK, Kejaksaan Agung dan Polri, untuk turun investigasi di Pemerintah Kabupaten Buru.

Helmi bernyanyi ria di media sosial Facebook hanya selang beberapa jam dirinya tinggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Buru, tanggal 21 September lalu.

Di sana, Helmi sempat dimintai keterangan terkait dugaan KKN pelelangan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah.

Helmi mengaku siap membongkar dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkup Pemkab Buru, khususnya di Bagian Ekonomi, Pembangunan dan UKPBJ Setda Kabupaten Buru.

Helmi meminta, KPK agar memeriksa unit kerjanya terlebih dahulu, terkait dengan KKN yang menggunakan keuangan negara.

Dirinya siap diperiksa dan bahkan akan memberikan informasi mengenai KKN di Kabupaten Buru yang melibatkan sejumlah OPD dan pejabat. (ZI-18)