ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan membongkar lapak yang dibangun untuk para pedagang di kawasan Terminal Mardika dan sekitarnya jika tidak ditempati.
“Pembongkaran tersebut tidak dengan ganti rugi kepada para pedagang,” tandas Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, usai mengikuti rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022, Senin (3/10/2022) di DPRD Kota Ambon, Belakang Soya.
Wattimena mengatakan pedagang yang sudah membeli lapak harus menempatinya, bukan membiarkan kosong.
“Pedagang yang masih berjualan di badan jalan dan juga di terminal kalau sudah beli mestinya mereka masuk ke dalam lapak yang sudah ada,” ujarnya.
Lanjut Wattimena, lapak yang sudah dibeli malah dijadikan tempat sanpah, jemuran pakaian, bahkan tempat tinggal. Sementara pemilik lapak berjualan di badan jalan.
“Hal tersebut kan tidak boleh. Lapak itu dibangun untuk pedagang berjualan, yang sudah bayar tapi tidak mau masuk ya nantinya kita akan bongkar,” tandasnya.
Wattimena mengaku Pemkot Ambon terus mengimbau para pedagang untuk menempati lapak-lapak mereka.
“Kita berikan himbauan, kita tahu siapa yang sudah bayar tapi belum masuk dan juga lapak mana yang betul-betul belum dibeli. Kalau tidak masuk sama saja lapak itu dibangun mubazir,” ujarnya.
Ditanya soal rencana pembongkaran Wattimena mengatakan Pemkot Ambon akan melakukan evaluasi.
“Kan surat itu kan sudah berikan tanggal 1 (Oktober). Nah, kita akan melakukan evaluasi berapa yang sudah masuk dan berapa yang belum masuk,” tandasnya. (ZI-10)