Kota

Sekkot Sebut 8 Area Perubahan Dalam Reformasi Birokrasi

ZonaInfo.id, Ambon – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengungkapkan dalam Reformasi Birokrasi terdapat delapan area perubahan yang menjadi dasar penting kinerja pemerintahan.

“Yang pertama, reformasi birokrasi dapat membangun Organisasi Perangkat Faerah (OPD) yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing),” kata Ririmasse kepada Tim Media Center saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, di sela-sela mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Percepatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2022, di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Rakornas Percepatan Reformasi Birokrasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Suhajar Diantoro.

Peserta Rakornas Percepatan Reformasi Birokrasi tahun 2022 terdiri dari Seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) baik ditingkat Kabupaten, Kota maupun Provinsi, Inspektorat, serta Karo/Kabagor.

Are perubahan kedua, kata Ririmasse Reformasi Birokrasi dapat mengatur sistem prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

“Ketiga, reformasi birokrasi mampu menciptakan sumber daya aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, professional, berkinerja tinggi dan sejahtera,” jelasnya.

Lanjut Ririmasse, keempat Reformasi Birokrasi dapat merumuskan regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif.

“Kelima, Reformasi Birokrasi bisa meningkatkan dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, dan bebas KKN,” ungkapnya.

Berikutnya keenam, Reformasi Birokrasi dapat meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

“Ketujuh, dapat memberikan pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, dan terakhir dapat menciptakan budaya kerja aparatur (cultur set dan mind set), yaitu birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi,” urai Ririmasse.

Ia mengatakan saat ini Pemerintah Kota Ambon terus berupaya meningkatkan pelayanan publik. Salah satu hal yang diterapkan adalah dengan menggunakan sistem Reformasi Birokrasi. (ZI-10)