Lintas Daerah

Gubernur Minta Dewan Juri Pesparani Objektif dan Netral

ZonaInfo.id, Tual – Gubernur Maluku, Murad Ismail meminta Dewan Juri Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik IV Tingkat Provinsi Maluku di Kota Tual objektif dan netral dalam memberikan penilaian.

“Kerjakan tugas secara obyektif dan bertindaklah netral tanpa melihat ini peserta siapa, asal dari mana atau kontingen apa,” kata Gubernur saat menghadiri pelantikan Dewan Juri Pesparani Katolik IV Provinsi Maluku di Aula Kantor Wali Kota Tual, Minggu (25/9/2022).

Gubernur menekankan hal ini karena Dewan Juri merupakan salah satu unsur terpenting dan turut menentukan kesuksesan dalam setiap perlombaan.

Apalagi, kata Gubernur, Pesparani merupakan ajang perlombaan di bidang keagamaan yang lebih mengutamakan moral dan etika, maka sudah sepatutnya dalam melakukan tugas Dewan Juri harus menjaga kejujuran, keadilan dan kebenaran tanpa intervensi dari siapapun.

Gubernur mengatakan kontingen mana yang nantinya menjadi juara Pesparani bukan sebuah prioritas. Tetapi yang menjadi prioritas adalah bahwa ajang ini benar benar menjadi sarana pembinaan iman dan taqwa umat Katolik kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Pesparani juga diharapkan menjadi cara kita bersama untuk terus menjaga kerukunan dan persaudaraan antar umat beragama di Maluku,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Uskup Diosis Amboina, Mgr. Seno Ngutra yang melantik dan mengambil sumpah jabatan Dewan Juri Pesparani Katolik IV Provinsi Maluku.

Pelantikan berdasarkan surat keputusan LP3KD Provinsi Maluku Nomor 05/I-Kep/LP3KDM/09/22 tentang Dewan Juri Lomba Pesparani Katolik IV Provinsi Maluku di Kota Tual.

Dewan Juri berjumlah 16 untuk tiga belas mata lomba yang berlangsung dari tanggal  24 hingga 30 September 2022.

Turut hadir dalam acara pelantikan Penjabat Sekda Provinsi Maluku Sadali Ie, Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, Wali Kota Tual Adam Rahayaan, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku/kabupaten/kota, Pimpinan Umat Beragama dan Tokoh masyarakat. (ZI-10)