ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah hari ini resmi menaikkan harga BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar. Harga Pertamax juga turuk dinaikan.
Pemerintah menetapkan harga baru Pertalite menjadi Rp 10.000 dan solar menjadi Rp 6.800 sesuai dengan Kep Men ESDM No. 218.K/MG.01/MEM.M/2022.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan dalam beberapa bulan terakhir ini juga harga Pertamax tidak disesuaikan secara berkala mengikuti tren ICP, sehingga sampai dengan saat ini harga jual Pertamax terdapat selisih dengan harga keekonomian.
“Tercatat sejak Maret hingga September 2022, BBM RON 92 yang setara Pertamax sudah disesuaikan secara berkala oleh badan usaha lain, sedangkan Pertamax baru sekali penyesuaian harga pada April lalu,” jelas Irto.
Edi Mangun, Area Manager Communication Relations & CSR Papua Maluku mengatakan Pertamina Patra Niaga menetapkan harga baru Pertamax yang berlaku mulai tanggal 3 September Rp 14.850 per liter untuk wilayah Papua Maluku atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 7,5%.
“Harga baru ini sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Jika dibandingkan dengan produk RON 92 lainnya, harga Pertamax ini masih tergolong paling kompetitif. Produk lain dengan RON sama memiliki harga yang lebih tinggi dari pada harga BBM milik Pertamina,” ujar Edi.
Pada siang hari tadi juga sudah dilakukan penyesuaian harga pada dispenser yang ada di setiap SPBU di wilayah Papua Maluku. Dengan waktu setting mesin dispenser antara 10 – 15 menit.
“Perubahan harga pada mesin dispenser yang dilakukan tadi tidak mengalami kendala di lapangan. Sehingga pelayanan terhadap konsumen dapat berjalan dengan lancer setelah mesin dispenser berhasil disesuaikan,” ucap Edi.
Edi melanjutkan, kondisi stok BBM subsidi maupun non subsidi yang ada di wilayah Papua Maluku dalam kondisi Aman.
“Ketahanan stok pertalite tercatat pada tingkat 23 hari, Solar pada tingkat 24 hari dan Pertamax dengan ketahanan 28 hari,” ungkapnya.
Karena itu masyarakat tidak perlu khawatir, dan diimbau membeli dan mengkonsumsi BBM sesuai dengan kebutuhan. (ZI-10)