Ragam

Narapidana Korupsi, Narkotika dan Teroris di Maluku Masuk Usulan Remisi

ZonaInfo.id, Ambon – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengusulkan 979 orang narapidana mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Rinciannya remisi Umum I (tidak langsung bebas) sebanyak 972 orang dan remisi Umum II (langsung bebas) 7 orang. Termasuk narapidana korupsi, narkotika dan teroris.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri kepada ZonaInfo.id, melalui telepon selulernya, Kamisi (10/8/2022).

Tujuh narapidana yang mendapatkan remisi Umum II dan langsung bebas pada tanggal 17 Agustus berasal Lapas Perempuan 6 orang dan Lapas Saumlaki 1 orang.

Narapidana yang mendapatkan remisi Umum I masing-masing; besaran 1 bulan sebanyak 152 orang, besaran 2 bulan 165 orang, besaran 3 bulan 293 orang, besaran 4 bulan 208 orang, besaran 5 bulan 138 orang, dan besaran 6 bukan sebanyak 16 orang.

“Remisi Umum II besaran 1 bulan sebanyak 4 orang dan besaran 2 bulan sebanyak 3 orang,” urai Saiful.

Saiful juga menjelaskan usulan remisi juga untuk narapidana teroris sebanyak 3 orang, narkotika 103 orang, korupsi 8 orang, kejahatan kepada keamanan negara 1 orang, illegal fishing 2 orang dan untuk illegal trafficking 1 orang.

Saiful mengatakan para napi yang menjadi perhatian khusus ini sudah melewati persyaratan khusus.

“Baik itu yang teroris sudah melaksanakan ketaatan dan sumpah ikrar dengan NKRI, korupsi sudah memiliki justice collaborator, sudah bayar denda dan uang pengganti, sehingga syarat menjadi peraturan menteri terkait dengan napi khusus sudah mereka penuhi sehingga berhak mendapatkan remisi,” ujarnya.

Remisi yang disampaikan, kata Saiful bersifat usulan dan menunggu penetapan Menteri Hukum dan HAM.

Ia menambahkan jumlah warga binaan pemasyarakatan di Maluku saat ini sebanyak 1603 orang. Rinciannya narapidana 1278 orang dan tahanan 325 orang. (ZI-10)