ZonaInfo.id, Ambon – Penyidik Satreskrim Polresta Ambon menyerahkan tersangka rudapaksa berinisial RH alias BO terhadap lima anak dan dua cucunya kepada Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (9/8/2022).
Perbuatan bejat lelaki 51 tahun ini terungkap pada awal Juni 2022.
RH diserahkan bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Ambon, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
“Tahap 2 kami lakukan karena berkas perkaranya sudah P21,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik.
Penyerahan tersangka dilakukan personil unit PPA dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.
Jaksa Inggrid Louhenapessy yang menerima penyerahan tahap 2 tersebut.
Untuk diketahui, tersangka menyetubuhi lima putri kandungnya semenjak mereka masih SD. Anak pertamanya disetubuhi sejak tahun 2007.
Perbuatan tersangka terus berlanjut kepada anak-anaknya yang lain. Hingga kembali menyetubuhi dua orang cucunya.
Perlakuan tersangka baru terungkap pada 4 Juni 2022, setelah salah satu cucunya yang menjadi korban melaporkan perbuatan tersangka kepada ibunya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP. (ZI-10)