Lintas Daerah

Tokoh Masyarakat Kairatu Soroti Masa Jabatan Penjabat Kades Hanya Tiga Bulan

ZonaInfo.id, Piru – Masa jabatan Penjabat Kepala Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Yondri Rumahlatu yang hanya tiga bulan mendapat sorotan tokoh masyarakat desa setempat.

Masa jabatan Rumahlatu tertuang dalam SK Penjabat Bupati SBB Nomor 141-600 Tahun 2022 tertanggal 26 Juli 2022, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Yondri yang merupakan ASN di Bappeda Kabupaten SBB dilantik oleh Kepala Kecamatan Kairatu, Marco Roy Lekawael pada 1 Agustus 2022.

Tugas utama Rumahlatu memfasilitasi pemilihan kepala desa serentak tahun 2022.

“Pertanyaannya apakah waktu tiga bulan ini efektif? Kalau tidak ada konflik horizontal di masyarakat saat proses berlangsung tidak apa-apa. Kalau ada bagaimana penyelesaiannya,” tandas Tokoh Masyarakat Desa Kairatu, Recyson Fredy Pentury, Jumat (5/8/2022).

Sesuai penjelasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB, Rein Lisapaly saat pertemuan dengan perangkat Desa Kairatu, Manusa dan Desa Kamal pada Kamis 4 Agustus, sesuai rencana pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten SBB berlangsung pada bulan November 2022.

Pentury mengatakan pemilih di Desa Kairatu pada pemilu legislatif tahun 2019 berjumlah kurang lebih 7000 orang dengan cakupan wilayah yang begitu besar. Apakah waktu tiga bulan efektif untuk penjabat kepala desa menyelesaikan pemilihan kepala desa secara serentak di Desa Kairatu?.

Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten SBB ini juga mempertanyakan landasan hukum yang dipakai untuk menetapkan masa jabatan Yondri Rumalahtu hanya tiga bulan.

“Biasanya masa jabatan penjabat atau Plt pada suatu lembaga pemerintah atau non pemerintah itu minimal enam bulan, adapun ada masa perpanjangan masa dua periode menjadi satu tahun. Ini  sudah sering dipraktekkan dalam birokrasi pemerintahan,” ujar Pentury.

Lanjutnya, kalau itu adalah kebijakan penjabat Bupati seharusnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memberikan masukan yang benar.

“Mestinya kepala dinas dan jajarannya memiliki keberanian untuk memberikan masukan yang benar kepada penjabat Bupati dalam pengambilan keputusan,” tandasnya.

Pentury berharap masyarakat Kabupaten SBB khususnya warga Desa Kairatu membangun kesadaran kolektif untuk bersikap arif dan bijaksana selaku orang basudara menyikapi pemilihan kepala desa serentak.

“Perbedaan pilihan itu wajar. Jangan membuat kita jadi musuh, tetapi perbedaan itu kekayaan yang mesti dipersatuan untuk menjadi kekuatan bersama,” ujarnya. (ZI-14)