Lintas Parlemen

DPRD Buru Selatan Setujui 12 Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

ZonaInfo.id, Namrole – Empat Fraksi di DPRD Kabupaten Buru Selatan menyetujui 12 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Keempat tersebut yaitu Fraksi Nasdem Untuk Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan Nurani Karya dan Fraksi Gerakan Pembangunan Demokrasi.

Persetujuan keempat fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Buru Selatan dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022, (Kamis 7/7/2022).

Wakil Ketua I Jamatia Booy memimpin rapat tersebut didampingi Wakil Ketua II La Hamidi.

Hadir Wakil Bupati Gerson E. Selsily, 13 Anggota DPRD ditambah 2 pimpinan sehingga berjumlah 15 dari jumlah 20 anggota DPRD.

Hadir pula Sekda Iskandar Walla, pimpinan OPD lingkup Pemda Buru Selatan, pimpinan instansi vertikal, pimpinan TNI/Polri serta Ketua-ketua OKP.

Keduabelas Ranperda tersebut yakni:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Gangguan;
  5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan;
  6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 20 Tahun Keuangan Desa; 2011 Tentang;
  7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Badan Usaha Milik Desa;
  9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Kerja Sama Desa;
  10. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  11. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa;
  12. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil.

Terhadap 12 Ranperda tersebut, Wakil Bupati Gerson Selsily dalam pidatonya mengintruksikan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk pertama, segera menyampaikan peraturan daerah yang ditetapkan ini kepada Gubernur Maluku untuk dievaluasi selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditetapkan hari ini.

Kedua, melakukan komunikasi intens ke Provinsi Maluku guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur tersebut.

“Ketiga, kami mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Buru Selatan untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah tercinta ini,” ujar Selsily. (ZI-11)