
Bejat! Tak Hanya Setubuhi 5 Anak Kandung, Kakek BO Juga “Sikat” 2 Cucunya
ZonaInfo.id, Ambon – Nafsu setan menguasai kakek berinisial RH alias BO. Warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini tak hanya menyetubuhi 5 anak kandung. Dua cucunya juga turut “disikat”.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo menjelaskan kakek BO sudah ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan.
Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias yang meminpin penangkapan terhadap kakek 51 tahun itu.
“Sehubungan tindak pidana persetubuhan terhadap 7 korban. Dua cucu kandung dan 5 anak kandung yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan kakek/bapak kandung korban,” ungkap Utomo, Kamis (16/6/2022).
Lebih lanjut Utomo menjelaskan BO menyetubuhi korban A.C. H. alias E (5 thn) cucu ke-2 dari anak pertama sebanyak tiga kali.
Pertama kali pada 27 Mei 2022. Kedua kali 29 Mei 2022. Terakhir kali pada 1 Juni 2022.
Tersangka BO menyetubuhi korban K. M. H alias K, (6 thn) cucu ke-1 dari anak pertama juga sebanyak tiga kali.
Pertama kali pada 17 Mei 2022. Kedua kali 20 Mei 2022 dan ketiga kali pada 5 Juni 2022.
Sementara tersangka BO menyetubuhi korban J.A.H alias A (9 thn) anak ke-6 sebanyak tiga kali.
Perbuatan bejat BO pertama kali terhadap korban pada tahun 2020. Berikutnya di tahun 2021. Kali ketiga pada tahun 2022.
Tersangka BO menyetubuhi korban J.K.H alias K (16 thn) anak ke-5 juga sebanyak tiga kali. Saat itu korban duduk di kelas 2 SD.
Ia juga menyetubuhi korban I.G.H alias I (18 thn) anak ke-4 juga sebanyak tiga kali.
Pertama kali di tahun 2014. Kedua kali tahun 2014 saat korban kelas 5 SD. Terakhir kali tahun 2015 saat korban kelas 6 SD.
“Terhadap korban E.D.H alias I (24 thn) anak ke-2 disetubuhi juga sebanyak 3 tiga kali di tahun 2007,” ujar Utomo.
Sedangkan tersangka BO menyetubui korban L.V.H alias L (27 thn) anak ke-1 berulang-ulang kali.
Pertama kali tahun 2007 saat korban kelas 6 SD dan seterusnya sampai sekitar tahun 2008-2009 saat korban di kelas 1 SMP.
Sebelum dan sesudah menyetubuhi para korban tersangka BO mengancam mereka untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siapa.
“Jang (jangan) bilang sapa-sapa nanti dapa pukul dengan kaca,” ucap Utomo menirukan kata-kata tersangka BO saat menjalani pemeriksaan.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Ambon menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ZI-10)