Lintas Daerah

Penyidik Polres Buru Diminta Fair Tangani Perkara Tindak Pidana

ZonaInfo.id, Namlea – Penyidik Polres Pulau Buru diminta berlaku fair dan tidak berat sebelah dalam menangani perkara dugaan tindak pidana.

Hal itu disampaikan Advokat Rifal Kau menanggapi sikap penyidik yang diduga tidak fair dan berat sebelah dengan mendahulukan laporan AK terhadap kliennya MK. Sedangkan laporan kliennya terhadap AK, YK dan JK, konon tidak direspon dengan baik oleh penyidik.

“Kalau polisi fair harus ada kesetaraan dan keadilan, karena dua-duanya punya laporan dan punya visum. Mahdi (MK) juga ada bikin laporan balik dan ada visumnya juga,” ungkap Rifal Kau di Namlea, Rabu malam (25/5/2022).

Lebih lanjut dibeberkan, bahwa kliennya MK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pulau Buru diketahui lewat salinan tembusan SPDP Nomor: B/10.a/IV/RE.1.6./2022/RESKRIM, Tertanggal 06 April 2022, atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/37/K/II/2022/SPKT/RES PULAU BURU/POLDA MALUKU Tertanggal 26 Februari 2022 oleh pelapor berinitial AK.

Kemudian keluar Surat Perintah Penankapkan Nomor: SP. KAP/07/IV/2022/RESKRIM, Tertanggal 20 April 2022 serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/07/IV/2022/RESKRIM, Tertanggal 20 April 2022.

Dia menilai tindakan penyidik melakukan penetapan tersangka serta penangkapan dan penahanan terhadap  MK terlalu cepat dan tergesa-gesa.

Karena itu, dia menduga ini merupakan kesengajaan atau kasarnya kliennya MK telah dikriminalisasi.

Rifal mengungkapkan kasus ini berawal saat  MK melakukan pemagaran di areal lahan miliknya, yang dibeli dari pamannya Idris Kau alias Elly Idris.

Sebelum itu, MK telah membuat pemberitahuan kepada Polsek Namlea dan  tembusan ke Polres Pulau Buru. Di dalam pemberitahuan itu MK juga meminta agar lahannya seluas 1362 M2 yang terletak di Pilar Dusun Sehe Jl. Ahmad Yani, Desa Namlea, Kecamatan Namlea di pasang police line.

Menurut Rifal, merujuk dari kronologis kejadian di TKP,  kliennya MK juga menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan serta pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan  oleh  AK, YK, dan JK.

Katanya, AK Cs  datang di lokasi pemagaran areal lahan milik MK, lalu membuat onar dengan cara merusakan pagar serta mengeroyok, dan mencemarkan nama baik MK.

Hal ini dapat dibuktikan dengan video berdurasi 2.50 menit. “Kasus ini tak jauh beda dengan Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal yang hendak merampas motornya di Lombok NTB. Masa orang yang hendak membela diri ditetapkan sebagai tersangka. Benar-benar aneh,”cibir Rifal.

Lanjut Rifal, kalau sebelumnya MK juga telah membuat Laporan Polisi dan telah menerima STPL Nomor: STPL/42/III/2022/SPKT/RES PULAU BURU/POLDA MALUKU Tertanggal 5 Maret 2022.

Namun naas hingga saat ini laporan tersebut ditiadakan, dan pihak MK sendiri tidak tinggal diam.

Beberapa waktu yang lalu pihak MK mendatangi Unit 2 Reskrim Polres Pulau Buru, guna mengonfirmasi perihal keberlanjutan laporan tersebut.

Kata Rifal, salah satu oknum penyidik polisi Unit 2 menjawab bahwa hasil visum et repertum belum ada.

Tak tinggal diam pihaknya mengunjungi Staf TU RSUD Namlea Lala, dan mendapatkan fakta yang mengejutkan bahwa sampai sekarang pihak penyidik belum juga mengambil hasil visum et repertum.

Dua hari sebelum Lebaran Idul Fitri pihak MK mendatangi Unit 2 Reskrim Polres Pulau Buru, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, dan konon salah satu oknum penyidik yang sering disapa Oji Mewar menjawab, pihaknya baru saja mengambil hasil Visum et repertum, selanjutnya nanti cek saja.

“Namun sampai sekarang saudara MK juga belum diperiksa sebagai korban serta saksi-saksi juga belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Sedangkan klien saya sudah ditahan lebih dari sebulan,” sesal Rifal.

Tak hanya itu, beber dia, kalau laporan pengaduan dari  korban NKA terhadap JK  sampai saat ini juga belum ada perkembangan yang signifikan.

Saking gerahnya dengan sikap berat sebelah penyidik, Rifal menduga kalau ini mungkin saja sebuah kesengajaan atau ada permainan kotor.

Untuk itu, ia berencana mengirim surat mosi tidak percaya dalam penanganan kasus kliennya itu. Surat itu akan dilayangkan juga kepada Kantor Ombudsman RI.

“Saya akan melayangkan surat tersebut ke email Kapolri, pak Listyo Sigit Prabowo,” tandas Rifal. (ZI-18)