ZonaInfo.id, Ambon – Kota Ambon masuk Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 11 tahun 2022. Operasi Yustisi akan diperketat.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, dirinya sudah prediksi Ambon akan bergerak ke Level 3 PPKM. Karena melihat trend perkembangan Covid-19 aktif sudah cukup signifikan.
“Sampai hari ini Covid-19 di Ambon sudah tembus 2000 kasus positif. Tapi tingkat kesembuhan juga relatif cukup baik karena sudah kurang lebih 400 orang. Memang gejalanya ringan, tidak mengkhawatirkan tapi namanya penyakit tetap harus kita antisipasi begitu saja,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (15/2/2022).
Dikatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan lebih memperketat lagi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat lewat operasi Yustisi di malam hari.
“Kita mulai turun lagi tertibkan seluruh kegiatan ekonomi sesuai jam operasional yang telah ditentukan pada Instruksi Walikota Nomor 4, yang rata-rata tutup jam 9-10 malam. Restoran juga kapasitasnya, kita perhatikan betul,” ujarnya.
Dirinya berharap, penyebaran Covid-19 mampu dikendalikan dengan baik sampai akhir Februari, sehingga bulan Maret bisa normal kembali.
Oleh sebab itu, pusat-pusat kegiatan keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang juga akan dibatasi, yang mana wajib 50 persen kapasitas.
“Itu jelas dan rata-rata itu 50 persen. Cuma kita memang belum seketat seperti sebelumnya. Karena ini kan varian Omicron. Kalau kemarin kan Delta dia punya dampak jauh lebih berbahaya tetapi tetap harus kita waspada,” tandas Wali Kota.
Termasuk pula pintu-pintu masuk perbatasan Kota Ambon akan diperketat. Bahkan menurutnya, Satgas Covid-19 Kota Ambon sudah sangat ketat di pintu-pintu masuk.
“Syarat orang yang masuk keluar Ambon otomatis masih sama. Dengan antigen dan yang sudah dua kali vaksin. Tapi yang belum vaksin tetap harus Swab PCR. Ini perlu diimbau terus karena mayoritas warga yang terpapar Covid-19 rata-rata mereka belum vaksin. Maka mari saling dorong, menjaga demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, sesuai Instruksi Mendagri selain Kota Ambon PPKM Level 3 juga berlaku di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Maluku Barat Daya (MBD).
Sementara PPKM Level 1 berlaku di Kabupaten Buru, dan Kota Tual. Level 2 berlaku di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Seram Bagian Barat (SBB) dan Buru Selatan (Bursel). (ZI-17)