Lintas Daerah

Tokoh Muda Adat Buru: Tambang Gunung Botak Harus Segera Dilegalkan

ZonaInfo.id, Namlea – Tokoh Muda Adat Kabupaten Buru, Alvin Wael meminta tambang emas Gunung Botak segera dilegalkan. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Jangan membiarkan rakyat bekerja dalam ketidakpastian.

Alvin mengatakan, insiden penembakan yang dilakukan oleh anggota Brimob Kompi III Pelopor Yon A Namlea yang menewaskan salah seorang warga pada Sabtu (29/1/2022) yang lalu di tambang emas Gunung Botak Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru menjadi tamparan berharga bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.

“Peristiwa terjadi karena adanya perselisihan antara para penambang terkait kolam tambang di Gunung Botak. Perselisihan antara penambang ini bukanlah kali pertama, namun sudah berulang-ulang kali terjadi dengan kasus yang berbeda-beda,” tandas Alvin, Selasa (8/2/2022).

Lanjut dia, insiden tersebut harusnya ditanggapi cepat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dan dipertanggungjawabkan, namun sampai saat ini tidak ada sikap dan tindakan yang jelas secara resmi oleh pemerintah daerah.

“Masyarakat yang bekerja di tambang emas Gunung Botak memikul resiko yang berat dikarenakan status tambang emas Gunung Botak yang masih belum mengantongi izin alias ilegal,” ujar Alvin.

Alvin mengungkapkan, pada tahun 2018 yang lalu Presiden Jokowi juga secara tegas menyampaikan untuk menutup tambang emas Gunung Botak yang masih dalam status ilegal tersebut, namun instruksi orang nomor satu di Indonesia itu seakan tidak dihiraukan dan aktivitas masih saja terjadi di tambang emas Gunung Botak.

Dikatakan, masyarakat yang tengah mati-matian melawan badai virus Covid-19 nekat bertarung nyawa di tambang emas Gunung Botak untuk bertahan hidup saat ini, dikarenakan kegagalan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru menyediakan lapangan perkejaan yang layak bagi masyarakat.
“Ini dibuktikan dengan data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa sepanjang 2021 penduduk keluar Kabupaten Buru sebanyak 1.099 dengan alasan pekerjaan atau untuk mencari pekerjaan di luar daerah,” ungkapnya.

Alvin menilai, janji pemerintah daerah untuk melegalkan tambang emas Gunung Botak selama beberapa tahun terakhir ini tidak serius, bahkan terkesan tidak memiliki niat untuk melegalkan tambang emas Gunung Botak yang selalu ditunggu oleh semua masyarakat Pulau Buru. Padahal tambang ini telah ditemukan sepuluh tahun yang lalu.

Dia meminta pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bukan membiarkan rakyat bekerja dalam ketidakpastian.

“Pemerintah daerah harus mengupayakan lapangan kerja yang layak bagi rakyat agar masyarakat dapat bekerja dengan resiko kecelakaan yang kecil dan merasa aman ketika bekerja,” tandasnya.

Namun faktanya terkesan negara dalam hal ini pemerintah daerah tidak hadir untuk memfasilitasi kehidupan rakyatnya. Kata Alvin, hal ini akan menjadi bom waktu untuk pemerintah dan terus mengorbankan rakyat. (ZI-18)