Hukum & Kriminal

Lagi, Jaksa Periksa 5 Anggota DPRD Ambon, Pertanyaan Bervariasi  

ZonaInfo.id, Ambon – Penyidik Kejari Ambon kembali memeriksa 5 anggota DPRD Kota Ambon, Kamis (16/12/2021).

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.

Kelima wakil rakyat itu masing-masing; Jhoni Paulus Wattimena, Astrid J Soplantila, Leonardo Lucky Upulatu Nikijuluw, Christianto Laturiuw dan Obed Soisa.

“Yang diperiksa hari ini J.P.W, A.J.S, L.L.U.N, C.L, dan O.S. Mereka adalah anggota DPRD Kota Ambon,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua, kepada wartawan.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIT. Nikijuluw, Laturiuw dan Soplantila lebih dulu selesai diperiksa sekitar pukul 13.00 WIT. Disusul Obed Soisa pukul 15.30 WIT. Setelah itu, Wattimena sekitar pukul 16.10 WIT.

Mereka diperiksa dengan jumlah pertanyaan yang bervariasi. “25 sampai 30 pertanyaan,” jelas Talakua.

Ditanya soal informasi yang beredar bahwa tiga pimpinan DPRD Kota Ambon sudah mengembalikan uang kerugian negara, Talakua membantah informasi itu. “Belum ada,” ujarnya singkat.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, Wakil Ketua Gerald Mailoa, dan Wakil Ketua Rustam Latupono diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (13/12/2021).

Besoknya, lima anggota DPRD Kota Ambon diperiksa. Mereka yang diperiksa yaitu, James R. Maatita, Frederika Latupapua, Margaretha Siahay, Jafry Taihuttu dan Zeth Pormes.

“Anggota dewan yang diperiksa hari ini, JRM, FL, MS, JT dan ZP. Mulai tadi jam 10 sampai jam 3 sore, dengan pertanyaan 25 sampai 30,” jelas Talakua, Selasa (14/12/2021).

Langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga fiktif di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.

Tak hanya itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Saat audit, BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar. (ZI-10)