ZonaInfo.id, Namlea – Alasan waktu yang tidak memungkinkan, Anggaran Belanja Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2021 dipastikan tidak lagi dibahas di DPRD Kabupaten Buru.
Hal itu terungkap saat wartawan mengkonfirmasi masalah keterlambatan pembahasan Rancangan APBD-P Tahun 2021 yang hingga Senin (22/11/2021) dokumennya tidak pernah dikirim Pemerintah Kabupaten Buru ke DPRD.
Kepala Bappeda Kabupaten Buru, Najib Hentihu dan Kadis PPKAD, Moh. Hurry yang dicegat sore tadi, membenarkan APBD-P Tahun 2021 sudah tidak lagi dibahas di DPRD.
Penjelasan kedua petinggi OPD di Pemkab Buru ini turut menguatkan informasi yang diperoleh dari kalangan DPRD Buru, kalau Bupati Ramly Umasugi bersama tim anggaran eksekutif enggan membahasnya bersama legislatif.
Beberapa sumber di DPRD Buru mengungkapkan, bulan September lalu merupakan bulan terakhir masa tenggat yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan APBD-P 2021.
Untuk itu, DPRD Buru melalui pimpinan telah dua kali menyurati Bupati. Namun tidak direspon oleh orang nomor satu ini.
Bupati konon lebih banyak bepergian ke luar daerah, salah satunya sibuk bersafari politik sebagai Ketua DPD Golkar Maluku ke daerah-daerah.
Padahal tutur sumber di kalangan wakil rakyat ini, berdasarkan Pasal 177 dan Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait penetapan perubahan APBD menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
Proses pengajuan rancangan Perda tentang perubahan APBD dapat mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS.
Namun kata sumber di kalangan para wakil rakyat ini, bahwa hal yang wajib dilakukan oleh seorang Kepala Daerah ini tidak dipatuhi Bupati Buru dan tim anggaran eksekutif.
“Kami melalui pimpinan sudah meminta Bupati dan tim anggaran eksekutif agar dibahas di DPRD dan supaya diserahkan dokumennya, tapi sampai detik ini tidak dipenuhi,” tutur sumber ini.
Sebaliknya kalangan di DPRD ini mendapat bocoran kalau Bupati dan tim anggaran eksekutif mengambil langkah sepihak dengan akan menerbitkan SK Kepala Daerah tentang APBD-P Tahun 2021.
“Alasannya karena masalah Covid-19. Kami nilai itu kan cuma dicari-cari masalah sebagai alasannya,” sesal sumber ini.
Sementara itu Najib Hentihu yang dihubungi tidak menyangkal kalau tidak lagi ada pembahasan Rancangan APBD-P Tahun 2021 bersama DPRD Buru.
Ditanya alasannya sampai tidak lagi ada pembahasan bersama DPRD, Najib menjelaskan, kalau hal itu dibolehkan dan diatur dalam aturan. Lalu dicontohkan, misalnya dalam keadaan mendesak atau bencana.
Sedangkan Moh. Hurry yang ditanya terpisah menjelaskan, aturan membolehkan apabila Rancangan APBD-P terlambat dibahas di DPRD maka Bupati dapat menerbitkan SK Kepala Daerah tentang APBD-P.
Dengan ketentuan APBD-P itu hanya memuat kegiatan yang mendesak, termasuk hutang-hutang Pemda yang harus diselesaikan.
Diminta ketegasannya lagi soal tidak ada pembahasan bersama di DPRD, ditegaskan bahwa aturan memungkinkan dan secara segulasi dibolehkan.
“Kita sudah terlambat karena seharusnya paling lambat 30 September lalu sudah selesai dibahas di DPRD. Dan ini kita sudah laporkan ke Pemerintah Propinsi Maluku,” ucap Hurry.
Ditanya alasan sampai keterlambatan dibahas di DPRD, Hurry hanya menyebutkan karena ada kesibukan agenda-agenda yang lain dan juga terkait dengan Covid-19.
“Intinya APBD Perubahan tidak wajib dibahas di DPRD karena APBN tahun 2020 juga tidak ada perubahan,” ujarnya. (ZI-18)