ZonaInfo.id, Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon mencecar Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ambon, Steven Dominggus sbersama empat stafnya, Kamis (18/11/2021) dalam kasus dugaan korupsi tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.
Empat staf Steven yang diperiksa yaitu, JP (Kabag Pengawasan dan Penganggaran), MP (Kabag Umum), NM (Kabag Risalah) dan LS (Kabag Hukum dan Perundang-Undangan).
Mereka diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Belakang Soya pukul 09.15 WIT hingga sore hari.
“Hari ini ada 5 orang, nanti besok 6 orang juga akan diperiksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle.
Penyidik juga akan memanggil mantan Sekwan Kota Ambon, Eky Siloy, termasuk anggota DPRD.
“Pasti akan dipanggil juga. Tapi kita belum masuk ke sana. Semua ini dari bagian Sekretariat terlebih dulu,” ujar Nalle.
Nalle mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Ia berjanji akan memberikan rilis resmi kepada media secara terbuka. “Kalau sudah lengkap, saya pasti rilis resmi,” tandasnya.
Langkah hukum dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menemukan dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp5,3 miliar di Sekretariat DPRD Kota Ambon. (ZI-10)