ZonaInfo.id, Ambon – Kejati Maluku menjerat 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana KMP Marsela oleh PT. Kalwedo di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun 2016-2017.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku negara dirugikan Rp. 2.122.441.652,-. Ketiga tersangka yang ditetapkan Korps Adhyaksa itu adalah LT, BTR, dan JJL.
“Tiga tersangka yang ditetapkan berinisial LT, BTR dan JJL,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Yudi Kareba, Senin (1/11/2021).
Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan dana kapal milik Pemerintah Kabupaten MBD itu, berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi penyidik Kejati Maluku, salah satunya hasil audit BPKP Provinsi Maluku. “Dugaan kerugian negara Rp.2.122.441.652,” jelas Kareba. (ZI-10)