ZonaInfo.id, Ambon – DPRD bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon menggelar kegiatan uji publik Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang berlangsung di ruang sidang Utama Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (21/10/2021).
Turut hadir dalam kegiatan uji publik, seluruh stakeholder terkait, dan dipimpin oleh Ketua Pansus Administrasi Kependudukan sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Nathan Polonda.
Polonda menjelaskan, uji publik Ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan Kota Ambon digelar karena Perda Nomor 4 tahun 2015 dan yang telah dirubah dengan Perda Nomor 8 tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan
Lanjutnya, diperlukan perda baru agar pelaksanaan administrasi kependudukan, baik itu dokumen kependudukan tentang peristiwa kependudukan maupun hal penting lainnya dilaksanakan secara optimal.
“Terus terang saja administrasi kependudukan di Kota Ambon selama ini belum optimal,” papar Polonda.
Ia mengakui, ini merupakan hambatan untuk mencapai standar pelayanan minimal yang menuju ke pelayanan prima.
“Kita menuju kepada pelaksanaan pelayanan prima, karena perda-perda yang ada selama ini tidak sesuai dengan pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Selain itu, peraturan pemerintah tahun 2006 merupakan suatu amanat yang mengisyaratkan bahwa pelaksanaan teknis pengaturan penyelenggaraan administrasi kependudukan itu diatur dengan peraturan daerah.
Oleh sebab itu, kurang lebih 4 bulan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini telah disusun dan sudah masuk tahap uji publik.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kita akan tetapkan menjadi perda yang definitif,” tuturnya.
Ia menambahkan, usai uji publik Ranperda ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai Perda. (ZI-17)