Ragam

DPRD Bursel Setujui LPJ APBD 2020 Bupati Jadi Perda

ZonaInfo.Id, Namrole – DPRD Kabupaten Buru Selatan menggelar paripurna penyampaian kata akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020, Selasa (21/9/2021).

Dalam paripurna masa sidang III Tahun Sidang 2021 itu, DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda LPJ Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ada 4 Fraksi di DPRD Kabupaten Buru Selatan, 3 Fraksi menyatakan menerima dan 1 Fraksi menolak. Tiga Fraksi yang menerima LPJ Bupati yakni Fraksi Gempar, Fraksi PNK dan Fraksi Nasdem untuk Perjuangan.

Sedangkan Fraksi Golkar dalam kata akhir fraksi yang dibacakan Ketua Fraksinya Vence Titawael menyatakan menolak LPJ Bupati. Namun dalam sikap politik kelembagaan, menerima dan menyetujui LPJ Bupati.

Untuk diketahui, Fraksi GEMPAR merupakan gabungan Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN dan PPP. Fraksi PNK adalah gabungan Partai Perindo, Hanura dan Partai Berkarya. Sedangkan Fraksi NASDEM untuk PERJUANGAN merupakan gabungan Partai Nasdem dan PDI Perjuangan.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Muhadjir Bahta didampingi Wakil Ketua La Hamidi, yang dihadiri Bupati Safitri Malik Soulisa dan Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsily, Sekda Iskandar Walla, anggota DPRD, pimpinan OPD serta para tamu lainnya.

Bupati Safitri Malik Soulisa dalam sambutannya menyampaikan, meskipun agak terlambat dari aspek waktu, namun patut bersyukur dapat menyelesaikan baik penyampaian LKPD maupun pembahasan RPD tentang LPJ, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Semoga kedepan kita semakin meningkatkan kinerja kita melalui usaha dan kemampuan serta komitmen dan kerja keras agar kita mampu memenuhi standar waktu yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan yang berlaku” ujar Bupati.

Selain itu,  dapat meraih output tas LKPD menjadi lebih baik lagi sehingga saat ini dari Wajar Dengna Pengecualian (WDP) ke Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kata Bupati, semua itu bisa tercapai apabila seluruh OPD dapat bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Khususnya tanggung jawab dari aspek keuangan sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dapat tertanggung jawab, baik fisik maupun administrasi keuangan” jelas Bupati.

Dikatakan lanjut, pembahasan RPD tentang LPJ atas pelaksanaan APBD tahun 2020 telah menyita waktu dan energi cukup besar. Dengan berbagai agenda pembahasan dilakukan secara maraton dapat diselesaikan bersama.

“Karena kita dihadapkan dengan waktu yang terbatas dan berbagai agenda penting daerah lainnya” ucap Safitri.

Masih kata Bupati, persetujuan DPRD atas Rancangan Perda LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 sebagai legitimasi bagi pemerintah daerah guna menyampaikan Ranperda ini kepada Gubernur Maluku untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya kita tidak luput dari kelemahan dan kekurangan. Semua itu menjadi pelajaran penting dan berharga guna memperbaiki dan mengevaluasi serta mengoreksi yang telah kita kerjakan” ujar Bupati.

Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas tekad dan usaha kerja keras, sehingga dapat menyelesaikan agenda konstitusional yang penting ini.

Safitri mengharapkan jalinan kerja sama dan kebersamaan yang telah terbina selama ini terus terbina  dan ditingkatkan diwaktu mendatang demi mempercepat pembangunan di bumi Fuka Bipolo ini.

“Saya menegaskan kepada pimpinan OPD untuk lebih mempersiapkan diri dan konsentrasi dalam penyelesaian berbagai program kegiatan di tahun anggaran 2021 ini” tandas Bupati.

Dengan begitu, diharapkan penyerapannya dapat maksimal agar Buru Selatan tidak mendapat sanksi, terutama berupa tidak dicairkannya dana alokasi khusus dan dana desa.

“Demikian juga agar kepala OPD dan bendahara dapat menyelesaikan lebih awal surat pertanggungjawaban Pemda atau LPJ pemda tahun anggaran 2021 yang akan datang dapat lebih awal disampaikan,” tandas Bupati.

Bupati juga menegaskan agar adanya penataan administrasi keuangan dan kualitas LKPD yang berimplikasi pada peningkatan kualitas administrasi keuangan secara umum. (ZI-11)