ZonaInfo.id, Ambon – Timotius Akerina resmi dilantik Gubernur Maluku, Murad Ismail sebagai Bupati Seram Bagian Barat. Sejumlah arahan disampaikan kepada Akerina.
Pelantikan yang dipusatkan di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/9/2021) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 131.81-4072.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, terhitung sisa masa jabatan, tugas dan tanggung jawab Bupati SBB hanya sampai 22 Mei 2022.
Walaupun demikian, seluruh tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik harus tetap dilaksanakan dengan baik, diantaranya fokus penyelesaian realisasi visi misi.
“Walaupun waktunya singkat tapi tanggung jawab saudara bupati tidak mudah sebab harus menjalankan tugas strategis yang telah menanti kedepan,” ujar gubernur.
Selaku Wakil Pemerintah Pusat, lanjut gubernur, bupati diminta menyusun APBD 2021 dan 2022. Selain itu juga penyerataan dan penyerdehanaan birokrasi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku antara lain mensukseskan program vaksinasi, membangun koordinasi upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta melaksanakan tugas pokok menurunkan angka kemiskinan, mensejaterakan masyarakat dan menjaga kelestarian sumber daya alam.
Untuk menjamin menjalankan tugas efektif dan efeisien, Akerina diminta melakukan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan DPRD SBB sebagai mitra kerja, aparat keamnaan TNI/Polri, instansi vertikal, dan ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Gubernur juga meminta Akerina untuk secepatnya mengisi kekosongan kepala dinas dan lainnya agar roda pemerintahan di SBB dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah disepakati dalam lima tahun dan berakhir tanggal 22 Mei 2022.
Seperti diketahui, Akerina yang sebelumnya menjabat wakil bupati dilantik menggantikan M. Yasin Payapo yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.(ZI-10)