Kota

Lahan TPA Toisapu Berstatus Hutan Lindung

ZonaInfo.id, Ambon – Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon berstatus kawasan hutan lindung.

Tahun 2020 lalu Pemerintah Kota Ambon sudah membayar 1 hektar. Namun pembayaran 9 hektar sisanya tidak bisa dilakukan, karena berstatus hutan lindung.

“Memang benar bahwa pemkot pernah membuat perjanjian kontrak dengan mereka soal 10 hektar lahan yang akan dibeli oleh Pemerintah Kota untuk memperluas lahan TPA,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena usai melakukan rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku, menindaklanjuti surat masuk dari Enne Kailuhu yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut, Selasa (15/2/2023).

Wattimena menjelaskan Pemerintah Kota Ambon di tahun 2020 lalu telah membayar satu hektar.

“Nah, setelah pembayaran itu dalam klausul perjanjian kontrak itu di pasal 2 kan ada tertuang sisa 9 hektar akan dibayarkan oleh pemerintah kota setelah dihitung oleh appraisal dan tidak terdapat sesuatu yang berdampak hukum,” ungkapnya.

Lanjut Wattimena, appraisal tidak bisa menghitung, karena lahan tersebut masih menjadi kawasan hutan lindung.

“Pemkot sudah mengusulkan dalam perubahan RT/RW untuk dialihfungsikan dari hutan lindung menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan oleh publik,” ujarnya.

Kata Wattimena kalau sudah dilakukan pengalihan status baru Pemkot Ambon bisa melakukan pembayaran.

“Sampai dengan hari ini Pemerintah Kota masih menggunakan satu hektar yang kami sudah bayar kompensasi,” ucapnya.

Dirinya menegaskan Pemerintah Kota Ambon belum masuk ke 9 hektar yang lain.

“Karena itu tidak menjadi kewajiban kami, apalagi dengan status hutan lindung tidak mungkin kita bayar. Kita tunggu dulu pengalihan status hutan lindung,” ujarnya.

Wattimena juga berharap pemilik lahan mempunyai bukti kepemilikan yang sah.

” Saya tidak mau salah bayar  lalu masuk penjara.  Kita bicara status kepemilikan adalah yang sah  sesuai dengan ketentuan sertifikat karena status kepemilikannya  belum ada,” tandasnya. (ZI-10)