
Penataan Dapil, Publik Buru Selatan Lebih Memilih Rancangan Pertama KPU
ZonaInfo.id, Namrole – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan menggelar Uji Publik Kedua rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD.
Publik lebih memilih opsi atau rancangan pertama yakni Dapil Buru Selatan 1 meliputi Kecamatan Namrole dan Kecamatan Fena Fafan, Dapil Buru Selatan 2 meliputi Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau dan Dapil Buru Selatan 3 meliputi Kepala Madan dan Kecamatan Leksula.
Wakil Bupati Buru Selatan Gerseon Elieser Selsily berharap penataan dapil dan alokasi kursi dilakukan dengan baik dan berimbang secara demokratis dan konstitusional sesuai pentahapan yang diatur dalam peraturan KPU.
“Kami berharap uji publik yang dilaksanakan harus dapat difinalisasi dan penetapan rancangan penataan, kemudian dapat disampaikan secara berjenjang oleh KPU provinsi kemudian oleh KPU RI untuk penataan dan penetapan DPRD kabupaten kota berdasarkan jadwal mulai 1 Januari sampai dengan 9 Februari 2023,” ujar Selsily dalam sambutannya, Selasa (13/12/2022).
Selsily mengatakan pemerintah daerah memberikan apresiasi atas kerja keras KPU Buru Selatan dalam menata tiga pilihan dapil.
“Kami percaya ini semua adalah niat baik dari KPU untuk memberikan kemudahan, memberikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan politik bagi masyarakat Buru Selatan,” tandasnya.
Sementara itu Ketua KPU Buru Selatan Syarif Mahulauw mengatakan uji publik kedua pada 13 Desember merupakan lanjutan dari uji publik pertama pada 10 Desember lalu.
“Uji publik ini kita cari formulasi yang terbaik, kesimpulan terbaik dari seluruh tanggapan yang disampaikan,” ujarnya.
Dikatakan, ada tiga opsi yang akan ditanggapi untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Buru Selatan.
“Pada uji publik pertama ada 12 peserta yang memberikan respons terhadap rancangan opsi pertama dan 8 peserta yang memberikan tanggapan terhadap opsi kedua,” ungkapnya.
Mahulauw menjelaskan tiga rancangan yang ditawarkan yakni Rancangan pertama dengan tetap mengacu pada 3 Dapil yaitu: Dapil I Kecamatan Namrole dan Fena Fafan sebanyak 7 Kursi. Dapil II Kecamatan Waesama dan Ambalau sebanyak 6 Kursi. Dapil III Kecamatan Leksula dan Kepala Madan sebanyak 7 Kursi.
Rancangan kedua dengan 4 Dapil yaitu: Dapil I Kecamatan Namrole sebanyak 6 kursi. Dapil II Kecamatan Waesama dan Ambalau 6 kursi. Dapil III Kecamatan Leksula dan Fena Fafan 5 Kursi. Dapil IV Kecamatan Kepala Madan sebanyak 3 kursi.
Selanjutnya rancangan ketiga dengan 4 Dapil yaitu: Dapil I Kecamatan Namrole dan Fena Fafan 7 kursi. Dapil II Kecamatan Waesama dan Ambalau 6 kursi. Dapil III Kecamatan Leksula 4 kursi, dan Dapil IV Kecamatan Kepala Madan sebanyak 3 Kursi.
“Tiga rancangan ini sandaran hukum termuat dalam peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022,” kata Mahulauw.
Lanjutnya, dari hasil uji publik lebih banyak memilih rancangan pertama. Hasil tersebut akan disampaikan ke KPU Provinsi Maluku dan dilanjutkan ke KPU RI untuk mendapatkan persetujuan. (ZI-11)