Parlementaria Maluku

Komisi II Desak Dinas Kehutanan Maluku Evaluasi Izin CV Tama Lestari

ZonaInfo.id, Ambon- Wakil Ketua Komisi II, Ruslan Hurasan mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mengevaluasi izin CV Tama Lestari yang beroperasi di Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.

“Catatan yang diberikan dari komisi terhadap Dinas Kehutanan Provinsi Maluku untuk melakukan monitoring dan evaluasi pengendalian atas izin penggunaan atau izin untuk penebangan kayu di luar non hutan oleh CV Tama Lestari,” kata Hurasan kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (12/12/2022).

Hurasan mengungkapkan masyarakat Negeri Salamahu mengadukan tanaman mereka menjadi korban aktivitas CV Tama Lestari.

“Pihak perusahaan telah menyelesaikan kerugian warga yang menjadi korban,” ujarnya.

Lanjut Hurasan, izin CV Tama Lestari akan selesai pada 19 Desember 2022. Hasil pertemuan DPRD dengan Dinas Kehutanan Maluku, Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah, Badan Bencana Maluku Tengah, Camat Tehoru dan pihak CV Tama Lestari bersepakat untuk mengevaluasi operasional CV Tama Lestari sebelum perpanjangan izin.

“Kami berharap Pemerintah Daerah Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan pengawasan maksimal terkait dengan aktivitas perusahaan,” tandasnya. (ZI-10)