Kota

Pemkot Ambon Berlakukan Bayar Parkir Non Tunai di Tiga Kawasan Ini

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberlakukan pembayaran parkir non tunai di tiga kawasan.

Tiga kawasan tersebut yaitu Jl. Ay Patty, AM Sangadji dan Jl. Diponegoro.

Pemkot Ambon dan PT Bank Maluku Malut menandatangani perjanjian kerja sama dan launching pelayanan parkir elektronik di tepi jalan umum dengan retribusi non tunai pada ketiga ruas jalan tersebut pada, Jumat (2/12/2022).

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengatakan salah satu sumber utama yang menopang PAD  adalah dari sektor pelayanan jasa melalui pajak dan retribusi.

“Retribusi parkir merupakan primadona dari jenis-jenis retribusi lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Kota Ambon sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Pengelolaan retribusi parkir di Kota Ambon sekarang ini masih dilakukan secara konvensional. Setelah dievaluasi sangat berpotensi untuk terjadi penyalahgunaan karena muncul transaksi-transaksi ilegal.

“Ada yang datang menagih uang parkir tanpa memberikan karcis parkir, karena itu kita kesulitan untuk memprediksi berapa orang yang parkir setiap hari dan berapa besar retribusi yang bisa diperoleh oleh Pemerintah Kota Ambon yang akan tercatat sebagai PAD,” kata Wattimena.

Karena itu Pemkot Ambon melalui Dinas Perhubungan berupaya untuk memperbaiki sistem ini dengan melakukan perbaikan pengelolaan parkir di tepi jalan umum.

Pelayanan parkir secara elektronik ini didukung oleh PT. Bank Maluku Malut sebagai upaya untuk membangun kota ini secara bersama-sama.

“Pihak Pemerintah Kota Ambon bersama dengan PT Bank Maluku Maluku Utara menandatangani perjanjian kerja sama dalam pelaksanaan pengelolaan parkir elektronik kutipan retribusi non tunai dalam upaya mendukung Kota Ambon sebagai smart city, serta menciptakan optimalisasi penerimaan di sektor parkiran,” jelas Wattimena.

Ia berharap, koordinasi dengan Dirlantas,  Polresta Ambon dan seluruh jajaran dapat terlaksana secara baik. (ZI-10)