Ragam

Kualitas Pengaduan Masyarakat ke KPK Perlu Ditingkatkan

ZonaInfo.id, Ambon – Kualitas pengaduan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu ditingkatkan.

Setiap laporan yang disampaikan harus sesuai kriteria suatu pengaduan sehingga dapat ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku, S. E. Huwae, yang mewakili Gubernur Maluku pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelas Pemuda dan LSM Anti Korupsi di Wilayah Provinsi Maluku, di Ballroom Swiss-Belhotel, Kamis, (17/11/2022).

Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, membuka pelaksanaan Bimtek tersebut.

Huwae mengatakan salah satu bentuk peran serta masyarakat adalah pengaduan tidak pidana korupsi kepada KPK.

Namun peningkatan kualitas pengaduan masyarakat perlu didukung dengan edukasi sehingga setiap laporan yang disampaikan sesuai kriteria suatu pengaduan agar dapat ditindaklanjuti.

“Kita semua tentunya berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi semakin meningkat melalui edukasi bimbingan teknis kali ini,” ujar Huwae.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun budaya anti korupsi guna membangun peradaban dan akhlak baru yang bersih dari semua bentuk korupsi.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Maluku ini menerangkan, tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan.

Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, hak publik dan keberlangsungan bangsa serta kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena menghambat pembangunan daerah.

Ia mengungkapkan data KPK melalui Direktorat Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat dalam tiga tahun terakhir menunjukkan hampir 60 persen laporan masyarakat dinilai kurang dukungan bukti, tidak terindikasi tindak pidana korupsi dan tidak memenuhi kriteria kewenangan KPK.

“Hal ini menunjukkan kualitas pengaduan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Kita harus melakukan langkah konstruktif dan komprehensif dalam upaya membangun kesadaran pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Maluku,” ujarnya.

Sesuai Permen Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bentuk peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk:

  1. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
  2. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
  3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
  4. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum, dan
  5. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum. (ZI-10)