
Tim GTRA Kota Ambon Dibentuk Percepat Reforma Agraria
ZonaInfo.id, Ambon – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Ambon dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan program strategis nasional Reforma Agraria.
Pembentukan Tim GTRA berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Tim GTRA baik tingkat pusat, maupun kabupaten/kota dengan SK Bupati/Wali Kota, adalah wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan program strategis nasional Reforma Agraria,” kata Penjabat Wali Kota, Bodewin M. Wattimena dalam sambutan pada acara Rapat Koordinasi Tim GTRA Kota Ambon, Kamis (20/10/2022) di Swissbell Hotel.
Dirinya menjelaskan Tim GTRA merupakan kelembagaan lintas sektor kementerian/lembaga serta melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat. Pelaksanaan Reformasi Agraria melalui dua penataan.
Pertama, Penataan Aset yakni kegiatan persertifikatan tanah masyarakat melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset.
Kedua, Penataan Akses yakni pemberian kesempatan kepada akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
Untuk Penataan Akses, dilaksanakan dengan pola pemberian langsung oleh pemerintah, memfasilitasi kerja sama antara masyarakat pemilik sertifikat hak milik dengan badan hukum melalui program kemitraan yang berkeadilan.
“Penataan akses juga dilakukan dengan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, serta mendorong inovasi kewirausahaan subjek reforma agraria,” ujar Wattimena.
Wattimena berharap rapat koordinasi Tim GTRA Kota Ambon, dapat mendorong dan meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan para pemangku kepentingan agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan Reforma Agraria.
“Tujuan dari Reforma Agraria adalah membuktikan bahwa pemerintah hadir dalam upaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat berbasis agararia,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPN/ATR Kota Ambon, Enggeline Pesulima menjelaskan kegiatan Reforma Agraria memudahkan masyarakat untuk pengurusan sertifikat tanah, karena sertifikat diterbitkan secara massal.
“Kalau masyarakat mengeluh pengurusan sertifikat lama pasti itu ada yang kurang dari persyaratan yang diminta,” ujarnya.
Ia menandaskan, saat ini pelayanan di ATR/BPN tidak lagi secara manual tapi by sistem, sehingga apabila persyaratan yang diminta oleh sistem tidak dipenuhi, maka tidak dapat diproses lanjut.
“Masyarakat yang hendak mengurus sertifikat silakan memenuhi persyaratan yang diminta by sistem,” tandasnya. (ZI-10)