
Serobot Lahan Warga, PT. Spice Islands Maluku Dikecam
ZonaInfo.id, Piru – Pemerintah Desa Eti dan tokoh masyarakat Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengecam keras PT Spice Islands Maluku yang menyerobot lahan warga.
Perusahaan diminta untuk segera menghentikan aktivitas penggusuran dan penanaman pisang Abaka.
Hal ini disampaikan Pemerintah Desa Eti dan tokoh masyarakat Dusun Pelita Jaya, Pulau Osi dan Resetlemen saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kabupaten SBB, Selasa (4/10/2022) di ruang rapat Komisi III.
Ketua BPD Desa Eti, Eknasus Nunuela menjelaskan, penanaman pisang Abaka yang dilakukan PT. Spice Islands Maluku di lahan warga Pelita Jaya, Pulau Osi, Restlemen yang merupakan hak ulayat Desa Eti adalah tindakan penyerobotan, karena tanpa ada persetujuan dari masyarakat maupun pemerintah Desa Eti.
Penyerobotan lahan telah merugikan masyarakat, karena tanaman masyarakat berupa cengkeh dan tanaman lainya telah digusur tanpa berkoordinasi dengan masyarakat.
Nunuela mengungkapkan sebelum melakukan aktivitas penggusuran dan penanaman pisang Abaka pihak perusahaan bersama Polres SBB, pemerintah Kabupaten SBB dan masyarakat sudah melakukan mediasi.
Salah satu point yang disepakati dalam mediasi itu adalah tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lahan milik warga tersebut. Tetapi kenyataannya pihak perusahaan mengabaikan kesepakatan tersebut.
“Hingga saat ini pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas dan menyeroboti lahan warga. Untuk itu kami selaku pemerintah Desa Eti dan masyarakat ketiga dusun tersebut mengecam keras dan meminta perusahaan menghentikan aktivitas, jangan sampai ada hal-hal-yang kita tidak inginkan bersama,” tegas Nunuela.
Nunuela meminta Komisi III untuk bersama masyarakat menyelesaikan persoalan ini, sehingga tidak terjadi hal-hak tidak diinginkan bersama.
Sebab kendati kesepakatan telah dilanggar oleh pihak perusahaan pisang Abaka namun kata dia, Polres SBB hanya diam dan membiarkan perusahaan melakukan aktivitas.
Perwakilan tokoh masyarakat Dusun Pelita Jaya, Pulau Osi dan Resetlemen, Maaruf Tomia mengungkapkan, masyarakat sudah pernah menemui pihak perusahaan untuk menanyakan mengapa masuk ke lahan milik masyarakat.
“Karena wilayah tersebut milik Desa Eti dengan hak keperdataan wilayah jelas dan status hukum sangat jelas. Apabila beraktivitas hanya wilayah Kawa saja bukan wilayah Eti,” tandasnya.
Saat itu pihak perusahaan meminta kepada masyarakat untuk melakukan rapat bersama. Tetapi masyarakat menolak.
“Masyarakat ketiga dusun ini sudah melayangkan surat teguran pertama hingga terakhir untuk hentikan aktivitas dan keluar dari lahan warga atau wilayah Eti,” jelas Tomia.
Kata Tomia, pihak PT. Spice Islands Maluku tetap melakukan aktivitas di lahan warga, padahal pemerintah Desa Eti dan masyarakat ketiga dusun sudah memalang lahan mereka, tetapi palang tersebut dibongkar paksa oleh pihak perusahaan.
Pemerintah Desa Eti kemudian melaporkan PT. Spice Islands Maluku ke Polres SBB. Setelah itu dilakukan mediasi oleh kepolisian, sehingga lahirnya surat kesepakatan untuk meminta kedua pihak menahan diri dan pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut.
“Apa yang terjadi, pihak perusahaan terus melakukan aktivitas,” ujar Tomia.
Lanjutnya, akibat ulah pihak perusahaan yang melanggar kesepakatan tersebut, membuat masyarakat resah sehingga pada hari Jumat lalucmasyarakat mendatangi perusahaan untuk meminta aktivitas dihentikan tapi dihadang oleh karyawan.
Olehnya itu Tomia meminta Komisi III untuk menyelesaikan persoalan ini secepatanya sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Usai mendengar aspirasi Pemerintah Desa Eti dan masyarakat ketiga dusun Ketua Komisi III, Josan Kaisupy mengatakan, Komisi III akan menindaklanjutinya sehingga tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan.
“Kami akan segera memanggil PT. Spice Islands Maluku, pemerintah daerah dan Polres SBB untuk mencari solusi terbaik. Besok kita akan panggil supaya tidak membias terlalu lama. Apabila terjadi penyerobtan lahan maka aktivitas penanaman pisang Abaka di wilayah Desa Eti untuk sementara dihentikan hingga ada titik terang terkait permasalahan lahan,” tandasnya. (Zl-19)