Lintas Daerah

Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Pimpin Rapat Terbatas Pengendalian Inflasi

ZonaInfo.id, Saumlaki – Penjabat Bupati Daniel Edward Indey memimpin rapat terbatas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk mempersiapkan langkah-langkah kongkrit pengendalian inflasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Rapat terbatas tersebut berlangsung di ruang rapat utama Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Selasa (13/9/2022).

Penjabat Bupati dalam arahannya mengatakan, inflasi adalah merupakan salah satu momok terbesar. Dengan kondisi yang tidak normal dan ditambah adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menyebabkan terjadinya inflasi. Harga-harga barang secara umum meningkat dan akan berlangsung terus-menerus. Oleh sebab itu, setiap Pemerintah Daerah harus menyikapinya secara serius.

“Arahan pak Presiden sangat singkat dan tegas agar Pemda Provinsi, Kabupaten, Kota untuk mempersiapkan langkah-langkah konkrit guna mendukung pemulihan ekonomi, khususnya pengendalian inflasi di wilayahnya. Olehnya itu hari ini saya dan TAPD serta TPID harus rapat bersama,” tandasnya.

Penjabat Bupati melanjutkan, BBM dan gas secara global mengalami kenaikan tujuh kali lipat di dunia. Untuk itu, bagaimana caranya Indonesia dapat mengantisipasi inflasi.

Ia mencontohkan, di tingkat Provinsi Maluku, Gubernur Murad Ismail telah mencanangkan gerakan menanam cabai dan bawang merah. Di KKT pencanangannya akan berlangsung di Desa Kabiarat.

Dalam rapat terbatas tersebut juga membahas soal PMK 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menyalurkan sedikitnya 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Bantuan sosial tersebut diarahkan kepada Tukang Ojek dan Sopir, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Nelayan.

Selain itu ditujukan juga untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Alokasi sebesar 2 persen yang diatur dalam PMK tersebut bertujuan untuk memitigasi dampak inflasi.

“Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember ini. Mirip penanganan Covid-19 tahun 2020 kemarin,” jelas penjabat Bupati. (ZI-10)