
Terkait Pilkades Serentak di SBB, Raja Iha Minta Atapary Jelaskan UU Desa dan Permendagri 52
ZonaInfo.id, Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary melakukan reses di Negeri Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Saat itu Raja Iha dan jajarannya meminta Atapary menjelaskan soal Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2014 tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Politisi PDI Perjuangan ini kepada ZonaInfo.id, Selasa (13/9/2022) menjelaskan masyarakat Iha ingin mengetahui bagaimana posisi negeri adat dan desa. Apakah ada dampak dari negeri-negeri adat yang tidak melaksanakan pemerintahan adat kaitan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Dari situ saya coba jelaskan keuntungan dan kerugian dari negeri adat dan desa, terutama terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan adat, peradilan adat dan hak perlindungan atas tanah petuanan atau tanah ulayat,” ujar Atapary.
Lanjut Atapary, permintaan ini sebenarnya merespons kebijakan Penjabat Bupati SBB dan Dinas Pemerintahan Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap III, tetapi tidak melaksanakan penerapan Negeri Adat di SBB.
Karena itu mereka khawatir pada saat mengikuti Pilkades tahap III, Pemda SBB hanya menyediakan instrumen hukum dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa maka mereka merasa hak-hak mereka sebagai negeri adat tidak terjamin.
“Di Negeri Iha sejak dulu proses menentukan Raja itu dengan mekanisme adat, dan tidak lewat pemilihan one man one vote (satu orang satu suara) sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pemda SBB pada saat Pilkades yang hanya memakai Perda Desa dan tidak mau Perda Negeri,” ujarnya.
Itu berarti kata Atapary, jika Negeri Iha hanya melakukan pemilihan maka kearifan dan kebiasaan adat yang selama ini terjaga akan terdegradasi.
Dalam posisi itu, Atapary sudah menyampaikan berbagai masukan. Tergantung pilihan Pemerintah dan masyarakat Negeri Iha.
“Saya coba menjelaskan tentang posisi UU No 6 tahun 2014 dan Permendagri No 52 tahun 2014. Dari situ berpulang kepada Bapak Raja, Pemerintah Negeri dan masyarakat Iha. Kira-kira memutuskan seperti apa dengan berbagai masukan yang sudah disampaikan,” ujar Ketua Komisi IV ini. (ZI-10)