
Pemkab Tanimbar Akan Jalankan Rekomendasi KASN Pulihkan 7 PNS
ZonaInfo.id, Saumlaki – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan mengembalikan dan atau memulihkan tujuh PNS pada jabatan semula atau setara.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN). Ketujuh PNS itu sebelumnya dinonjobkan oleh Bupati sebelumnya.
“Setelah melakukan fasilitasi dan mediasi akhirnya ada tujuh orang dengan rincian Pimpinan Tinggi Pratama tiga orang, Pejabat Administrator dua orang, dan Pejabat Pengawas dua orang yang sudah direkomendasikan oleh Komisi ASN untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara. Dan itu wajib dilaporkan dan kalau tidak dilaksanakan kami akan dilaporkan ke presiden,” kata Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Indey, kepada wartawan di Lantai 3, Ruang Rapat Bupati setempat, Kamis (18/8/2022).
Sebanyak 47 PNS dinonjob oleh bupati sebelumnya. Pj. Bupati akan mengupayakan agar mereka dipulihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perlu kita lihat kembali dengan dilakukannya pemeriksaan oleh inspektorat,” ujar Indey.
Sebanyak 47 PNS yang dinonjobkan tersebut terdiri dari Pejabat Tinggi Pratama 4 orang, Pejabat Administrator 32 orang, dan Pejabat Pengawas 11 orang. (ZI-10)