
Gubernur Serahkan SK Remisi Untuk 984 Narapidana di Maluku
ZonaInfo.id, Ambon – Gubernur Provinsi Maluku, Murad Ismail menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly tentang Remisi Umum kepada 984 narapidana di Maluku.
Penyerahan SK selepas Upacara HUT Republik Indonesia ke-77, Rabu (17/8/2022) di lapangan Merdeka Ambon.
SK Remisi yang diserahkan oleh Gubernur itu memuat data informasi yang menjelaskan tentang 984 orang dari jumlah 1.603 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berhak menerima remisi umum pada momen perayaan HUT RI.
Gubernur mengatakan pemberian remisi ini akan mempercepat proses kembalinya WBP ke kehidupan bermasyarakat dan ini adalah hadiah Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
“Narapidana yang memperoleh remisi patut mensyukuri pemberian remisi ini, hadiah terbesar yang kita terima dari Pahlawan adalah Kemerdekaan, dan dari Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini para Narapidana menerima remisi sebagai pemotongan masa tahanan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, H.M Anwar N mengatakan remisi menjadi apresiasi dari pemerintah bagi WBP yang telah menunjukkan prestasi dan kedisiplinan dalam proses pembinaannya.
“Pemotongan masa tahanan, berapapun itu tentunya menjadi kebahagiaan tersendiri kepada WBP, menjadi ganjaran atas perlakuan baik dan kedisiplinan WBP selama menjalani proses pembinaan terlebih kepada mereka 10 orang yang langsung dinyatakan bebas. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi berkat untuk mereka,” ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Saiful Sahri menambahkan jumlah WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 984 orang yang mana mengalami penambahan dari usulan yang telah diumumkan sebelumnya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 974 orang memperoleh remisi RU I dan 10 orang memperoleh remisi RU II (langsung bebas). (ZI-10)