
“Kase Voor Ambon”, Tiga Inovasi Siap Dicanangkan di HUT Kota
ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan tiga inovasi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga inovasi tersebut yaitu Kalesang Kintal Kosong, Jiku Bata dan Oran Tua Asuh Stunting yang akan dicanangkan pada HUT Ke-447 Kota Ambon.
Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menjelaskan ketiga inovasi tersebut berkaitan dengan tagline yang diusung dalam HUT Kota Tahun ini, yakni Give To Ambon atau Berikan Untuk Ambon (Kase voor Ambon).
“Yang pertama Kalesang Kintal Kosong, kedua Jiku Bata, dan yang ketiga saya mengajak kita semua untuk menjadi Orang Tua Asuh Stunting,” kata Wattimena dalam amanatnya pada Upacara HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022) di Balai Kota.
Dirinya menjelaskan, inovasi Kalesang Kintal Kosong adalah upaya Pemkot dalam meningkatkan ketahanan pangan masyarakat sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
“Lewat inovasi ini masyarakat diajak untuk memanfaatkan lahan kosong dengan menanam tanaman yang dapat dimanfaatkan oleh keluarga, dan kalau bisa untuk dijual agar menambah penghasilan keluarga,” terangnya.
Selanjutnya inovasi Jiku Bata (Sudut Balai Kota) menjadi ruang bagi UMKM untuk menjual produk lokal.
“Saya mengambil langkah ini sebagai wujud Berikan Untuk Ambon, dimana kita mulai dari lingkup di dalam kita, sehingga setiap tanggal 7 kita wajibkan ASN untuk membeli dari UMKM,” ujarnya.
Sedangkan inovasi Orang Tua Asuh Stunting, berangkat dari upaya percepatan penanganan stunting di kota ini, dimana jumlah anak stunting masih tinggi.
“Kalau ini semua kita lakukan kita menunjukan pada publik bahwa kita adalah warga kota yang peduli, warga kota yang mau memberi bagi Ambon yang tercinta ini,” tandas Wattimena.
Wattimena mengingatkan ASN agar jangan berpikir apa yang diterima dari Kota Ambon tetapi apa yang dapat kita berikan, karena pada saatnya nanti jika semua telah dilaksanakan, maka akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan ketiga inovasi tersebut akan diatur pelaksanaanya dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). (ZI-10)