
Gubernur Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021, DPRD Segera Bahas
ZonaInfo.id, Ambon – Gubernur Maluku, Murad Ismail menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ke DPRD Provinsi Maluku.
Penyerahan Ranperda berlangsung dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (19/7/2022), yang diterima Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala untuk dibahas sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Turut menyaksikan penyerahan dokumen pelaksanaan APBD Tahun 2021, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, Wakil Ketua Melkianus Saerdekut dan Arsyad Latuconsina.
Gubernur secara garis besar menjelaskan rincian Ranperda pertanggungjawan pelaksanaan APBD Tahun 2021 sebagai berikut:
Pertama, Pendapatan Daerah Tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp. 3,31 triliun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp.3,27 triliun atau 98,78 persen.
Realisasi pendapatan daerah tersebut, kata Gubernur, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.550,81 miliar, pendapatan transfer (dana perimbangan) sebesar Rp.2,715 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.1,56 miliar.
Kedua, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp4,15 triliun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp3,82 triliun atau 91,91 persen.
Realisasinya terdiri atas, belanja operasi sebesar Rp2,53 triliun, belanja modal sebesar Rp1,01 triliun, belanja tak terduga sebesar Rp.63,05 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp219,73 miliar.
Ketiga, pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp52,39 miliar dan terealisasi sebesar Rp851,69 miliar atau 99,92 persen.
Keempat, pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp6,00 miliar, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp6,00 miliar atau 100 persen.
“Bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah, dengan pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp845,69 miliar,” jelas Gubernur.
Dengan demikian secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,27 triliun, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp3,82 triliun, maka dihasilkan defisit APBD Tahun 2021 sebesar Rp550.749.906.119.
“Defisit APBD tersebut bila ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp845,69 miliar, maka dihasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2021 Rp294.939.158.239,” ungkap Gubernur.
Selanjutnya, untuk neraca Pemprov Maluku yang merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemprov Maluku per 31 Desember 2021, terdiri atas total aset sebesar Rp6,511 triliun, total kewajiban sebesar Rp829,82 miliar, dan total ekuitas Rp5,682 triliun.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala mengatakan, dokumen ranperda pertanggungjawan yang telah disampaikan Pemprov Maluku segera dibahas untuk mencapai kesepakatan bersama.
Dalam kesempatan itu, Asis juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan Tahun 2019, 2020 dan 2021. (ZI-10)