Kota

Tunjangan Sertifikasi Guru di Ambon Yang Belum Dibayar Tersisa 15 Orang

ZonaInfo.id, Ambon – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Eddy Tasso mengungkapkan tunjangan sertifikasi guru di Ambon yang belum dibayar tersisa 15 orang untuk triwulan pertama 2022.

Jumlah guru penerima tunjangan profesi sertifikasi di Kota Ambon sebanyak 1.436 orang.

“Tercatat kami sudah membayar dana sertifikasi guru triwulan pertama 2022 bagi 1.421 orang, dari total dana triwulan pertama yang ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp 22.910.656.000,” jelas Tasso, Kamis (23/6/2022).

Tasso merincikan, guru TK 48 orang senilai Rp 573.637.400, SD 882 orang senilai Rp 10.494.641.000 dan SMP sebanyak 491 orang sebesar Rp 6.399.104.100.

“Dari total dana transfer dari pemerintah pusat itu, total realisasi untuk triwulan pertama 2022 sebesar Rp 17.467.382.500. Artinya sisa dana untuk kemudian harus dibayarkan ke 15 orang sebesar Rp 5.443.273.500,” urainya.

Tasso menjelaskan,  setiap tahun nanti diakumulasikan untuk dibayar bersamaan dengan triwulan kedua.

“Sehingga terkait ada image yang berkembang di luar bahwa Pemda Kota Ambon belum bayar dana sertifikasi guru triwulan 1 itu tidak benar, yang benar adalah sudah dibayar, namun masih sisa sebagian kecil saja,” ujarnya.

Selain tunjangan sertifikasi guru Tasso mengatakan, ada juga dana non sertifikasi atau tambahan penghasilan (Tamsil) bagi guru. Dana itu bagi mereka yang tidak dapat sertifikasi.

“Itu dihitung bagi mereka yang sudah memenuhi syarat sudah sarjana, melaksanakan tugas minimal 24 jam dan syarat lainnya,” jelasnya.

Penerima tambahan penghasilan itu yang sudah memenuhi syarat sebanyak 459 orang. Dana yang ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp.506.700.000. Nanti dibayar untuk 459 orang sebesar Rp 344.250.000.

“Kalau sudah dibayar, ada sisa Rp 162.450.000. Sekarang kita sudah siapkan SK, tinggal pa Penjabat Wali Kota tanda tangan lalu sudah bisa dibayar untuk sertifikasi guru,” ujar Tasso.

Selain itu 15 orang penerima dana non yang belum di SK- kan. SK tersebut tanggung jawab pemerintah pusat. Dengan prosedurnya dari sekolah harus input di data pokok pendidikan (Dapodik).

Pengalaman tahun lalu, kata Tasso, ada guru yang tidak dapat tunjangan karena pihak sekolah dalam hal ini operator salah input. Ada juga penyebabnya karena jumlah rombel tidak sesuai, dan kelebihan guru pada pembagian rombongan belajar (rombel).

“Mereka yang masalah di 2021 itu, SK-nya sudah ada tinggal dibayar setelah diperbaiki Dapodik. Kali ini ada lagi 12 yang problem di rombel,” ungkapnya.

“Jadi kita sudah agendakan besok jam 10 pagi ketemu di dinas bersama kepala sekolah, operator dan guru agar kita tahu masalahnya apa, segera selesaikan, jangan tunggu lagi. Sama seperti masalah di pembayaran di triwulan pertama itu,” tambahTasso. (ZI-17)