
Hasil Audit Khusus SK Kenaikan Pangkat Palsu Akan Diserahkan ke Wali Kota
ZonaInfo.id, Ambon – Pemkot Ambon mulai menindaklanjuti temuan dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat palsu atau bodong melalui pelaksanaan audit khusus.
Jubir Pemkot Ambon, yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy menjelaskan, audit khusus yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat palsu di lingkungan Pemkot Ambon, dan konferensi pers yang dilakukan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.
“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah, untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” tandas Lekransy kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, Wali Kota Ambon telah menerbitkan Surat Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 perihal audit khusus. Surat tersebut diterbitkan, untuk menindaklanjuti pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 terkait dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.
Selain itu, Pemkot Ambon juga telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 tentang jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.
“Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus,” ujar Lekransy.
Tim tersebut diberikan waktu selama 15 hari kerja, mulai 19 Oktober hingga 6 November 2026, untuk melaksanakan pemeriksaan.
Lekransy mengatakan seluruh proses pemeriksaan dan laporan hasil audit khusus nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Ambon, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah, untuk menentukan langkah tindak lanjut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan audit khusus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan dugaan SK kenaikan pangkat bodong, sekaligus memastikan penanganannya dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkot Ambon juga perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon, ” tandas Lekransy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kota Ambon sudah mengantongi data 20 ASN yang menjadi korban kasus kenaikan pangkat 4b palsu.
Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly Kalahatu mengatakan Inspektorat akan mengusut kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (ZI-21)
