
Inspektorat Kota Ambon Kantongi Data 20 ASN Korban SK Kenaikan Pangkat Palsu
ZonaInfo.id, Ambon – Inspektorat Kota Ambon sudah mengantongi data 20 ASN yang menjadi korban kasus kenaikan pangkat 4b palsu.
Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly Kalahatu mengatakan Inspektorat akan mengusut kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan arahan Wali, Inspektorat bergerak untuk audit investigasi sesuai dengan mekanisme dan prosedur-prosedur,” ujar Kalahatu saat dikonfirmasi wartawan, usai apel pagi ASN Pemkot Ambon, Senin (19/10/2026), di Balai Kota.
Kalahatu menjelaskan, semua tahapan investigasi yang akan dilakukan harus sesuai dengan aturan.
“Proses ini diawali dengan pengumpulan data sampai dengan nanti hasilnya secara internal itu akan diserahkan kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkapnya.
Ia belum bisa memastikan kapan Investigasi berakhir, karena memerlukan waktu yang cukup.
Kalahatu juga belum bisa mengungkap pelaku yang terlibat SK dalam kasus ini, karena proses investigasi sementara berlangsung.
“Kita belum bisa bilang dinas atau badan mana, kan proses masih baru berlangsung, investigasi akan terus dilakukan sampai dengan hasilnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Hendri Toisuta mengatakan, proses investigasi sementara dilakukan Inspektorat. Karena itu, pihaknya belum bisa mengambil langkah hukum.
“Kalau dia bukan ASN kita bisa langsung tindak dia pidana umum, namun ini ASN kita tidak bisa sembarangan bertindak, nanti akan ditindak dengan Undang-undang ASN,” ujar Toisuta.
Toisuta mengatakan, kasus ini harus ditangani oleh Inspektorat. Setelah itu, akan dilanjutkan oleh bagian hukum. (ZI-21)
