Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Anggaran Program Revitalisasi, Jaksa Geledah Dinas Pendidikan SBT

ZonaInfo.id, SBT – Tim Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) menggeledah Dinas Pendidikan Kabupaten setempat terkait dugaan korupsi anggaran Program Revitalisasi Tahun 2026.

Penggeledahan dilakukan, Kamis (15/10/2026) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (SBT) Ilham Wahdini, didampingi Kasi Pidsus Eko Vitiyandono, dan Kasi Intel Chandra Saputra.

Selain Dinas Pendidikan, Tim Kejari SBT juga menggeledah ruang Sekretariat Revit di SMP Negeri 4 SBT, dan tempat lain yang diduga digunakan mengumpulkan beberapa kepala sekolah untuk menyerahkan uang potongan anggaran program revitalisasi ke Dinas Pendidikan SBT.

Tim Kejari SBT melakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti. Korps Adhyaksa mencurigai ada upaya merusak dan menghilangkan barang bukti.

Di hari yang sama, Tim Kejari SBT yang dipimpin Kasi Pidum Junita Sahetapy, Kacabjari di Geser Julivia Marcel Celanno, bekerjasama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin Azer Jongker Orno, Kasi DIK pada Aspidsus Kejati Maluku juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu tempat di Kota Ambon.

Diperkirakan uang hasil tindak pidana korupsi melalui pemberian fee, pemerasan, pungkutan liar dan atau gratifikasi senilai lebih Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Nilai ini kemungkinan akan bertambah, sebab masih menunggu hasil penghitungan dan/atau pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Kejari SBT Ilham Wahdini menegaskan, setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia menjelaskan penanganan perkara ini dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum terkait.

Ilham mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan. (ZI-11)

Tinggalkan Balasan