
Dua Pelaku Pembunuhan Perempuan 19 Tahun Asal Maluku Diringkus, Terancam Hukuman Mati
ZonaInfo.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap perempuan berinisial KDA (19 thn) asal Provinsi Maluku di sebuah kamar kost, kawasan Pinang Ranti Jakarta Timur.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Imron Ermawan, mengatakan kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27).
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. KDN ditangkap di Jatinegara pada Kamis (8/10), sedangkan ATW di Jatisampoerna (9/10).
Kombes Imron Ermawan menjelaskan peristiwa pembunuhan berawal saat pelaku memancing korban melalui media sosial untuk datang ke kamar kost, di Jl. Asem Niurbaya pada Selasa, 6 Oktober sekitar pukul 16:40 WIB.
Saat korban tiba, kedua pelaku melakukan aksi kekerasan dengan mencekik, membekap, serta menusuk pundak dan dada korban. Setelah korban lemes, tangan dan kaki korban diikat dengan tali rafia, lalu diletakan di kamar mandi. Pelaku kemudian menggasak telephone seluler dan uang tunai milik korban.
Motif kedua pelaku nekat menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta demi kebutuhan ekonomi dan membayar utang. Jasad korban ditemukan 2 hari kemudian yakni Kamis 8 Oktober pukul 12:00 WIB.
Pemeriksan medis menyatakan penyebab kematian adalah sumbatan jalan napas akibat benda tumpul pada mulut yang mengakibatkan mati lemas.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, tali rafia, kain lap dan pakaian korban.
Kemudian jenasah diserahkan ke pihak keluarga, dan turut ikut serta diambil alih oleh Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar G.Ohoitenan, yang dikenal dengan panggilan Bang Umar Key, didampingi Hamka Djalaludin Refra.S.H.
Sekjen Eksekutif DPP AMKEI Indonesia dan rekan-rekan turun langsung melihat jenasah di RS Polri Kramat Jati, karena korban juga mempunyai ikatan darah Maluku, yang berasal dari Kepulauan Key, Maluku Tenggara.
Sebagai bentuk kepedulian korban diibadahkan di Binalindung kediaman Bang Umar Bey dan disemayamkan di tempat peristirahatan terakhir dini hari, Rabu (14/10/2026) pukul 2:30 WIT di Bekasi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU No. 21 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau Paling Lama 20 Tahun. (ZI-12)
