
Fabrikasi Sopi Masih Sebatas Tawaran, Solusi Atasi Dampak Buruk Miras di Masyarakat
ZonaInfo.id, Ambon – Fabrikasi minuman tradisional sopi masih sebatas tawaran. Ini menjadi solusi konkret mengatasi dampak buruk miras di masyarakat.
“Gagasan fabrikasi saat ini masih sebatas tawaran ide dan pemikiran, bukan sebuah kebijakan yang telah dilegalkan,” tandas Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, kepada wartawan, Kamis (1/10/2026), di Balai Kota.
Penegasan Wali Kota ini, saat dimintai tanggapannya terhadap pernyataan segelintir kalangan, yang menolak sopi dilegalkan.
Wali Kota menyesalkan sikap sebagian pihak yang terkesan buru-buru menolak gagasan awal tanpa melihat niat utama di balik tawaran ide fabrikasi sopi.
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai respons atas keprihatinannya terhadap kondisi sosial di Kota Ambon yang terdampak akibat peredaran minuman keras (miras) ilegal tanpa kontrol.
“Kecuali katong sudah legalkan, namanya kan ide. Itu tawaran dari Wali Kota. Setuju atau tidak setuju, beta seng ada urusan, beta ada memaksakan apa,” ujarnya.
Wali Kota menilai pro dan kontra di tengah masyarakat mengenai gagasan fabrikasi sopi adalah hal yang wajar.
“Itu pikiran Wali Kota dalam melihat kondisi hari ini yang lagi rusak. Masa orang menolak ide dan gagasan, kecuali katong sementara bahas perdanya, ini kan belum,” tandasnya.
Wali Kota menekankan, fokus utama gagasan fabrikasi sopi adalah mencari solusi konkret guna mengatasi dampak buruk miras di tengah masyarakat Kota Ambon.
“Ini katong sementara berusaha untuk memberikan ide dan gagasan untuk menyelamatkan Kota Ambon ini dari miras,” ujarnya.
Wali Kota berharap masyarakat dapat menyikapi gagasan ini secara rasional dan terbuka, demi menemukan perumusan terbaik dalam mengendalikan dampak sosial miras di Kota Ambon.
Sebelumnya, Wali Kota mengajukan tiga Ranperda ke DPRD Kota Ambon dalam rapat paripurna, Rabu (23/9/2026) lalu, salah satunya Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tradisional beralkohol Sopi.
Wali Kota menjelaskan Ranperda tersebut tidak sekadar mengatur pengawasan, melainkan melangkah lebih jauh ke arah fabrikasi atau penyulingan terstandar untuk minuman tradisional jenis Sopi.
“Beta mengusulkan agar Ranperda tersebut tidak sekadar mengatur pengawasan, melainkan melangkah lebih jauh ke arah fabrikasi atau penyulingan terstandar untuk minuman tradisional jenis Sopi. Kita tidak bermaksud melegalkan ini untuk semua orang bebas minum. Konsepnya bukan legalisasi, melainkan pengendalian dan pengawasan melalui wujud fabrikasi (pembangunan pabrik resmi),” tandasnya.
Wali Kota memaparkan tiga poin utama terkait fabrikasi sopi yakni:
- Menaikkan Harga Pasar. Melalui proses fabrikasi dan standardisasi pabrik, harga Sopi yang tadinya murah akan melonjak hingga 10–20 kali lipat, diperkirakan mencapai Rp300.000 hingga Rp500.000 per botol. Hal ini diharapkan membatasi akses masyarakat untuk membelinya secara sembarangan.
- Kepastian Hukum bagi para penipar mayang: Para penipar mayang mendapat kepastian ekonomi dan jaminan hukum untuk menjual hasil panennya langsung ke pabrik atau penampung resmi yang ditunjuk.
- Dukungan Lintas Sektor: Wali Kota mengonfirmasi telah melakukan koordinasi awal dengan Kapolda Maluku, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh masyarakat. Pembahasan Ranperda nantinya akan melibatkan MUI, ormas keagamaan, hingga organisasi mahasiswa.
Gagasan Wali Kota untuk pengendalian dan pengawasan Sopi ini, malah ditanggapi segelintir pihak dengan pemikiran sempit. Tanpa memahami, dan mengkaji secara matang dari berbagai aspek, tapi sudah menolak. (ZI-21)
