Kota

Sekkot Paparkan Penyebab Kemacetan di Ambon dan Langkah Pemkot

ZonaInfo.id, Ambon – Sekretaris Kota (Sekkot), Robby Sapulette memaparkan berbagai penyebab kemacetan di Kota Ambon dan langkah penanganan oleh Pemerintah Kota.

Pemaparan disampaikan Sekkot melalui diskusi publik bertajuk “Katong Peduli Ambon Manise Bebas Macet”, yang berlangsung di Aula Lt 7 Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Selasa (15/9/2026).

Diskusi tersebut diselenggarakan Kantor Distrik Navigasi dalam rangka menjelang Hari Perhubungan Nasional ke-55.

Sekkot menjelaskan Kota Ambon sebagai pusat kegiatan ekonomi, pemerintahan, dan jasa terus mengalami lonjakan mobilitas warga dan barang. Namun, kondisi topografi wilayah yang terbatas membuat pengembangan jaringan jalan tidak sebanding dengan pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan.

Berdasarkan data estimasi, jumlah kendaraan di Ambon melonjak signifikan dari 145.000 unit pada 2019 menjadi sekitar 210.000 unit pada 2023. Kemudian, panjang jalan hanya mengalami sedikit peningkatan di kisaran 340–343 kilometer. Ketimpangan inilah yang memicu kemacetan parah di pusat kota.

Menyiasati keterbatasan ruang, strategi penambahan kapasitas jalan difokuskan pada pemeliharaan geometrik jalan, perbaikan sistem drainase agar jalan tidak cepat rusak akibat tergenang air, serta pembangunan jalur alternatif lingkar luar (Outer Ring Road) untuk memecah arus sebelum masuk ke pusat kota.

Sekkot juga membeberkan sejumlah masalah krusial pada layanan angkutan umum yang berkontribusi terhadap antrean kendaraan. Mulai dari tumpang tindih (overlapping) trayek yang menumpuk di kawasan Mardika, usia armada angkot yang mayoritas sudah tua hingga menurunkan minat warga, hingga perilaku sopir yang sering berhenti atau “ngetem” sembarangan akibat minimnya halte resmi.

Dampak dari kemacetan ini tidak hanya menyita waktu dan biaya perjalanan, tetapi juga menurunkan produktivitas masyarakat, mengancam keselamatan lalu lintas, mengganggu distribusi barang dan logistik, serta memperburuk kualitas lingkungan dan kenyamanan kota.

Pemkot Ambon memetakan empat kawasan utama dengan tingkat kepadatan tinggi hingga sangat tinggi:

  1. Kawasan Pasar Mardika & Terminal (Sangat Tinggi): Dipicu oleh aktivitas pasar tumpah, angkot ngetem sembarangan, pejalan kaki, dan on-street parking.
  2. Kawasan Batu Merah (Sangat Tinggi): Mengalami bottleneck akibat pertemuan arus kendaraan dari JMP, Galunggung, dan pusat kota yang menimbulkan hambatan samping tinggi.
  3. Jl. Tulukabessy & Jl. Rijali (Tinggi): Disebabkan oleh pergerakan kendaraan komuter serta aktivitas keluar-masuk sekolah dan perkantoran.
  4. Jembatan Merah Putih / Poka & Galala (Tinggi): Terjadi penyempitan lajur dan antrean kendaraan yang hendak masuk jembatan.

Untuk menanggulangi persoalan tersebut, Pemkot Ambon menjalankan Program Prioritas Wali Kota pada poin ke-3 melalui pembangunan jalan alternatif, rekayasa lalu lintas, dan penataan transportasi publik, yang mencakup enam aksi nyata:

  1. Pemeliharaan traffic light, rambu, dan marka jalan di 8 ruas jalan utama.
  2. Patroli rutin pada jalan utama serta rekayasa lalu lintas di titik rawan macet, khususnya pada sore hari.
  3. Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) melalui operasi gabungan darat secara berkala 4 hari kerja setiap bulan di jalan strategis.
  4. Penataan Terminal A1 dan A2 Mardika.
  5. Penyediaan tempat parkir khusus sepeda motor di bekas Pasar Apung dengan kapasitas sekitar 600 unit.
  6. Penetapan 30 ruas parkir resmi berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 6937 Tahun 2025.

Sekkot mengungkapkan keberadaan on-street parking yang mengurangi kapasitas efektif jalan hingga 30–50%. Penanganannya akan diarahkan pada penerapan tarif parkir progresif di kawasan komersial (khususnya Jl. A.Y. Patty), penertiban parkir berlapis (double parking) secara tegas melalui penggembokan atau penderekan, serta rencana pembangunan gedung parkir (off-street parking) melalui skema KPBU.

Untuk sektor angkutan barang, aktivitas di Pelabuhan Yos Sudarso yang berdekatan dengan pusat kota sering memicu kelumpuhan lalu lintas saat jam sibuk. Pemkot mendorong kebijakan pembatasan jam operasional bagi kendaraan berat berbobot di atas 8 ton agar hanya melintas pada malam hari pukul 22.00–05.00 WIT.

Sekkot juga menegaskan manajemen lalu lintas juga akan diperkuat lewat pemanfaatan teknologi modern, seperti ATCS Terpusat (Command Center) berbasis CCTV real-time, Smart Parking System, serta Aplikasi Info Lalu Lintas penunjuk rute alternatif.

Pemerintah Kota Ambon telah menyusun skenario penanganan secara terstruktur dan bertahap:

  1. Jangka Pendek (0–1 Tahun): Berfokus pada penegakan hukum dan quick-wins, meliputi penertiban parkir liar, sterilisasi terminal bayangan Mardika, penutupan u-turn yang tidak sesuai, serta pengaturan jam operasional truk logistik.
  2. Jangka Menengah (1–3 Tahun): Berfokus pada optimalisasi aset dan penataan ulang rute angkot agar tidak menumpuk di pusat kota, perluasan e-parking dan ATCS, serta revitalisasi trotoar.
  3. Jangka Panjang (>3 Tahun): Pembangunan infrastruktur makro dan transformasi moda, termasuk integrasi transportasi darat-laut (Waterbus Teluk Ambon dari Poka/Wayame ke Mardika dengan sistem satu tiket), penerapan Bus Rapid Transit (BRT), serta pembangunan persimpangan tak sebidang (flyover/underpass) pada titik bottleneck kritis.

Hadir dalam diskusi, Dirlantas Polda Maluku, Kombes Pol. Dedy Eka Jaya Helmi, akademisi Universitas Pattimura, Prof. Dr. Ir. Marcus Tukan, akademisi Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Prof. Dr John Ruhulesin, Pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku, serta undangan lainnya. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan