
Pelayanan Terpadu Pemkot Ambon, 60 Pasutri Dapatkan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan
ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak 60 pasangan suami istiri (Pasutri) di Kota Ambon mendapatkan status hukum perkawinan dan kependudukan.
Mereka sah sebagai Pasutri dan memiliki status hukum kependudukan yang diakui negara setelah mengikuti Program Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan bagi Masyarakat Kota Ambon, Senin (24/8/2026), di Gedung Azhari, Al-fatah.
Hadir, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, Fachrurrazy Hassanusi, Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas IA, H. Ribeham, pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon, rohaniawan, serta undangan lainnya.
Untuk melaksanakan program ini, Pemkot Ambon menggandeng Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas IA.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutan yang disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa, mengatakan hingga saat ini masih banyak keluarga yang beragama Islam belum mempunyai status hukum perkawinan.
“Sampai saat ini masih banyak keluarga khususnya yang beragama Islam belum memiliki status hukum perkawinan dan kependudukan yang sah dan diakui negara yang disebabkan pernikahan, ini terjadi dilakukan di bawah tangan atau tidak terdaftar,” ujarnya.
Perlu dilakukan pengesahan pernikahan atau isbath nikah oleh pengadilan agama sebagai mahkamah syariah untuk mendapatkan status hukum perkawinan berupa akta pernikahan dan perubahan status hukum kependudukan berupa Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran Anak.
Wali Kota menegaskan, pernikahan bukan sekedar ikatan suci, tetapi juga sebuah peristiwa hukum yang membawa konsekuensi besar dalam kehidupan bernegara. Ketika sebuah perkawinan tidak tercatat secara resmi oleh negara, maka akan muncul berbagai hambatan administrasi yang merugikan keluarga terutama anak-anak.
Pemkot bersama Pengadilan Agama Kelas IA Kota Ambon dan Kementerian Agama Kota Ambon berkomitmen untuk menuntaskan persoalan status hukum perkawinan dan kependudukan melalui pelayanan terpadu status hukum perkawinan dan kependudukan.
Melalui program pelayanan terpadu ini, masyarakat mendapatkan tiga tahapan pelayanan sekaligus dalam satu waktu dan satu tempat (one-stop service) yakni Pengadilan Agama Kelas IA Kota Ambon melaksanakan Sidang Luar Gedung dan Isbat Nikah untuk pengesahan perkawinan, Kementerian Agama Kota Ambon (KUA) melakukan pencatatan dan penerbitan Akta Pernikahan (Buku Nikah), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambonm menerbitkan dokumen kependudukan seperti pembaruan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kelahiran Anak.
Pada tahap awal, pelayanan terpadu ini difokuskan kepada kurang lebih 60 pasangan suami istri.
“Menyadari masih banyaknya kasus serupa yang belum terselesaikan, perkenankan saya menginstruksikan Pengadilan Agama, Kemenag, KUA di tingkat kecamatan, serta Disdukcapil beserta OPD terkait untuk terus menginventarisir dan mendata warga kurang mampu yang membutuhkan penanganan status hukum perkawinan,” tandas Wali Kota.
Wali Kota berharap pelayanan terpadu tersebut dapat terus berlanjut secara tertib, teratur, dan berkelanjutan demi menjamin masa depan dan hak-hak sipil keluarga di Kota Ambon.
Usai menyampaikan sambutan, Pattikawa bersama Kepala Kemenag Kota Ambon, dan Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kota Ambon, secara simbolis menyerahkan buku nikah kepada pasangan yang mengikuti kegiatan pelayanan terpadu. (ZI-21)
