
Pemkab Buru Gagal Dapat Pinjaman Rp150 Miliar dari Bank Maluku
ZonaInfo.id, Namlea – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru di bawah kepemimpinan Bupati Ikram Umasugi gagal mendapat pinjaman Rp150 miliar dari Bank Maluku Malut.
Hal itu diungkap Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Langlang Buana saat melakukan reses dengan masyarakat di Kota Kecamatan Namlea yang berlangsung di kediaman pribadinya di Dusun Nametek Kei, tadi malam.
Dalam reses itu, banyak keluhan dan permintaan yang di sampaikan warga Kota Namlea terkait banyak hal, termasuk pembangunan dan kerusakan jalan dalam kota yang tidak kunjung ditangani perbaikannya oleh Pemkab Buru.
Ikram – Sudarmo dikritisi karena sampai saat ini janji kampanye keduanya tidak ada satupun yang direalisasikan.
Malahan dalam situasi memprihatinkan saat ini, Bupati Ikram Umasugi hanya mencari popularitas di dunia maya agar diketahui publik dengan memperbaiki satu sudut jalan di Bundaran RH Mart – Alfamidi dengan merogoh koceknya. Itupun perbaikan hanya menggunakan semen dicampur sirtu.
Menanggapi keluhan dan protes warga warga itu, Bambang menjelaskan di tahun anggaran yang lalu ada dana perbaikan jalan dalam kota dengan nilai mencapai 147 juta. Kalau hanya tutup lobang dengan semen dicampuri pasir, maka seharusnya mencukupi.
Namun uang Rp. 149 juta itu hanya untuk menambal jajan berlubang seluas 33 meter per segi.
“Ini seng logis, seng masuk akal, ” tandas Bambang yang disahuti warga itu betul dan ada yang meneriaki perlu diusut.
Kini jalan berlubang dalam kota bukannya berkurang, malahan kian bertambah.
Untuk itu Ketua DPRD Buru asal PPP ini selaku wakil rakyat dan pribadi meminta maaf kepada masyarakat karena pemerintah belum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menjawab pertanyaan dan keinginan warga agar membangun beberapa fasilitas di dalam kota di tahun 2026 ini, Bambang mengaku sudah direncanakan oleh Pemkab Buru.
Bambang jelaskan kalau Pemkab merancang anggaran bersumber dari modal pinjaman Bank Maluku sebesar Rp150 miliar. Hanya saja, keinginan Pemkab dapat pinjaman gede dari Bank Maluku ternyata belum kesampaian sampai saat ini. Kementerian Dalam Negeri di Jakarta tidak meloloskan nilai pinjamsn itu.
Dari awal sudah diperkirakan banyak kalangan kalau pinjaman senilai itu tidak akan lolos di Kemendagri karena tidak searah dengan PP Nomor 22 Tahun 2022.
Bahkan saat awal pembahasan di DPRD saja sudah ada reaksi menolak dan menerima gagasan itu. Ketua Dewan juga di pihak yang menentang nilai pinjaman setinggi itu. Pembahasan di DPRD Buru saja sampai 16 hari dan berakhir dengan voting.
Dengan tidak berniat untuk ditutup-tutupi, Bambang tegaskan, kalau kegiatan-kegiatan itu belum bisa berjalan karena kepastian pinjaman belum ada atau belum final dan masih dalam proses.
Bambang mengakui rencana berutang Pemkab ke Bank Maluku sebesar Rp150 miliar itu dari awal juga tidak disetujuinya. Dia bolehkan berhutang tetapi di bawah Rp150 miliar.
Mengapa? lanjut Bambang, karena ia dapat menghitung pendapatan daerah dan kemampuan keuangan daerah untuk membayar kembali apa yang dipinjam, termasuk pokok berikut bunga sangat tidak sepanjang dengan pendapatan.
Kemudian PP Nomor 22 tahun 2022 yang mengatur tentang perimbangan keuangan daerah, di situ sudah pertegas pinjaman tidak boleh lebih tiga persen dari pendapatan.
Bila disetujui lebih dari tiga persen saat diputuskan di DPRD, terakhir harus dibawa ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Dalam evaluasi ini, lanjut Bambang yang telah disetujui Kemendagri baru Rp48,6 miliar.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Bambang dan beberapa rekan di DPRD sempat menghitung kemampuan pinjaman agar mudah hanya dibayar hanya dalam kisaran Rp50 – 70 miliar.
“Boleh berutang, tapi kemampuan kita 50 sampai 70 miliar. Fakta di Kemendagri baru disetujui 48, 6 miliar,”ujar Bambang.
Tetapi pemerintah daerah masih terus berupaya untuk mendapat pinjaman sampai Rp70 miliar.
Kegiatan reses yang dihadiri lebih dari 300 warga itu diakhiri dengan pemberian bantuan bingkisan beras dari Bambang kepada warga.
Selama reses ia menampung dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat terhadap pemerintah, termasuk mendengarkan pengaduan-pengaduan yang dilakukan oleh pemerintah dan tidak sesuai di lapangan.
Bambang juga minta agar warga mengawasi kinerjanya sebagai anggota dewan dan itu hak masyarakat dan dirinya juga punya tanggung jawab moral terhadap masyarakat. (ZI-18)
