
Komisi II DPRD Kota Telusuri Dugaan Pungli Jual Beli Lapak di Pasar Batu Merah
ZonaInfo.id, Ambon – Komisi II DPRD Kota Ambon menelusuri dugaan pungli jual beli lapak di Pasar Batu Merah. Ada pedagang yang mengeluarkan uang hingga Rp40 juta untuk membayar satu lapak.
Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Negeri Batu Merah, Ketua dan perangkat Saniri Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, serta perwakilan pedagang Pasar Batu Merah untuk membahas informasi tersebut.
Ketua Komisi II, Bodywane R. Mailuhu, menjelaskan RDP digelar sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan pungutan lapak yang dinilai memberatkan pedagang.
“Persoalan ini berangkat dari laporan masyarakat dan pemberitaan media online, yang kemudian diperkuat dengan hasil peninjauan langsung Komisi III DPRD di kawasan Mardika dan Batu Merah. Di lapangan, Komisi III menerima laporan langsung dari pedagang,” ujarnya kepada wartawan usai memimpin RDP, Jumat (30/1/2026), di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota.
Lanjut Mailuhu, setelah dilakukan penelusuran awal terkait kepemilikan dan pengelolaan lapak, Komisi II berinisiatif memanggil seluruh pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Kalau sudah menjadi polemik, energi kita akan banyak terkuras hanya untuk klarifikasi. Padahal, masalah ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, muncul berbagai pandangan, termasuk adanya perbedaan pendapat di internal pemerintahan dan pengelola pasar. Meski demikian, sejumlah titik temu mulai ditemukan, termasuk adanya bukti transaksi pembayaran lapak.
“Memang ada pembayaran yang nilainya mencapai sekitar Rp40 juta. Namun, belum dipastikan apakah itu untuk satu lapak atau akumulasi dari beberapa lapak. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” tandasnya.
Komisi II berencana mengagendakan kembali peninjauan lapangan dalam waktu dekat guna memastikan fakta sebenarnya di lapangan dan menyelesaikan polemik yang terjadi.
Mailuhu menegaskan Pasar Batu Merah memiliki peran strategis bagi Kota Ambon, tidak hanya sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja sama dengan pemerintah negeri. Karena itu, pengelolaan pasar harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berpihak kepada pedagang kecil.
Sementara itu, Raja Negeri Batu Merah, Ali Hatala, membantah keras tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) maupun jual beli lapak oleh Pemerintah Negeri.
Ia menjelaskan kebijakan penataan lapak berawal dari program penertiban pasar oleh Pemerintah Kota Ambon pada 2025, yang mewajibkan pedagang tidak lagi berjualan di trotoar dan badan jalan.
“Kalau tidak ada kebijakan revitalisasi saat itu, opsinya hanya pembongkaran. Pemerintah negeri justru hadir untuk melindungi pedagang agar tetap bisa berjualan,” tegas Hatala.
Menurutnya, revitalisasi lapak dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah negeri, saniri, dan pedagang yang dituangkan dalam berita acara.
Ia menegaskan sejak dirinya menjabat sebagai raja definitif, pemerintah negeri berupaya memutus praktik kontrak lapak oleh oknum tertentu yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Dulu ada oknum yang mengontrakkan lapak dengan nilai puluhan juta. Itu yang kami hentikan. Pemerintah negeri tidak pernah melakukan pungli,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, menyampaikan, istilah “jual beli lapak” tidak tepat.
Menurutnya, kebijakan yang diambil merupakan bagian dari program revitalisasi pasar, bukan transaksi jual beli.
“Biaya yang disepakati dalam rapat bersama pedagang adalah Rp10 juta per lapak. Kalau ada yang membayar lebih, itu karena memiliki lebih dari satu lapak,” tandas Lisaholet.
Ia menambahkan, pemerintah negeri juga memberikan kelonggaran pembayaran hingga tiga kali cicilan tanpa intimidasi atau paksaan.
“Faktanya, sampai sekarang masih ada ratusan juta rupiah yang belum dibayarkan pedagang. Ini membuktikan tidak ada tekanan dari pemerintah negeri,” ujarnya.
DPRD Kota Ambon memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan ini secara transparan dan adil.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pedagang Pasar Batu Merah, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di pusat perdagangan terbesar Kota Ambon itu.
Hadir, Wakil Ketua Komisi II, Dessy K. Hallauw, Sekretaris Komisi II, Hadiyanto Junaidi, dan Anggota Komisi II, Tito Laturiuw. (ZI-21)
