Kota

Laporan Flyer Seruan Aksi Penjarakan Wali Kota Ambon Masuk Polisi

ZonaInfo.id, Ambon – Laporan soal flyer seruan aksi penjarakan Wali Kota Ambon telah masuk ke Polres Pulau Ambon dan PP Lease.

Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald Lekransy membenarkan, Pemkot Ambon melalui Bagian Hukum telah melayangkan Laporan Polisi (LP) hari ini, 28 Januari 2026.

Lekransy mengatakan konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengkritik kinerja atau kebijakan kepala daerah, namun kebebasan tersebut memiliki batasan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain.

“Jika kritik disampaikan secara brutal, maka akan menghilangkan esensi dari kritik tersebut karena tidak lagi fokus pada subtansi masalah,” ujarnya kepada media center di Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).

Ia mengatakan flyer tersebut menyajikan opini terkait pungutan retribusi, dan perijinan terhadap tambang galian golongan C atau yang kini dikenal dengan Istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Isi seruan yang menyatakan, bahwa Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta memberikan izinnya adalah informasi yang tidak benar.

“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, bupati atau wali kota tidak lagi memiliki kewenangan, untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan,” jelas Lekransy.

Lekransy menegaskan flyer yang disebarkan berisikan tuduhan kriminal, artinya ada opini yang sengaja dibangun dengan mengklaim Wali Kota melakukan kejahatan tanpa adanya proses hukum atau bukti. Sehingga ini bersifat personal dan destruktif.

Menurutnya, penyebaran flyer yang memuat ajakan untuk melakukan aksi hukum, dan menuntut pemenjaraan Wali Kota dengan landasan data tidak valid berpotensi penyebaran berita bohong, tuduhan tidak benar, penyerangan kehormatan serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga semua itu memiliki konsekuensi hukum.

“Karena itu LP telah dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease hari ini, Rabu 28 Januari 2026,” tandas Lekransy.

Kepala Dinas Kominfo Sandi ini mengingatkan, penyebar data palsu melalui media sosial atau platform digital, dapat terjerat pasal penyebaran berita bohong sesuai UU ITE Pasal 27A, serta pelanggaran KUHP Pasal 311 (tuduhan yang diketahui tidak benar) dan Pasal 310 (menyerang kehormatan di muka umum).

“Meskipun demikian, Pemkot Ambon akan selalu terbuka untuk menerima kritik yang konstruktif, karena hal tersebut dapat membantu mengoreksi kebijakan yang kurang efektif, melalui mekanisme demokrasi yang legal dan berbasis data,” tandas Lekransy.

Seperti diberitakan, flyer seruan aksi tersebar luas di media sosial dan grup-grup WhatsApp.

Dalam flyer tersebut tertulis, “Tangkap dan Penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retibusi dari tambang yang diduga illegal serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang illegal di Kota Ambon”.

Aksi akan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026. Titik aksi kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Krismsus Polda Maluku dan Kejati Maluku.

Dalam flyer tersebut tertulis Mujahidin Buano adalah Korlap I. Sedangkan Osama Rumbouw sebagai Korlap II. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan